Selasa, 10 April 2012

Laporan PKL di RSIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
       Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kefarmasian serta makin tingginya kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, maka dituntut juga kemampuan dan kecakapan para petugas dalam rangka mengatasi permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pelayanaan kefarmasian kepada masyarakat. Dengan demikian pada dasarnya kaitan tugas pekerjaan farmasis dalam melangsungkan berbagai proses kefarmasian, bukan hanya sekedar membuat obat, melainkan menjamin serta meyakinkan bahwa produk kefarmasian yang diselenggarakan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyembuhan penyakit yang diderita pasien. Mengingat kewenangan keprofesian yang dimilikinya, maka dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan kepada prosedur-prosedur kefarmasian demi dicapainya produk kerja yang memenuhi syarat ilmu pengetahuan kefarmasian, sasaran produk kerja yang dilakukan serta hasil kerja akhir yang seragam tanpa mengurangi pertimbangan keprofesian secara pribadi. (ISFI , Standar Kompeten Farmasi Indonesia, 2004)

       Farmasis adalah tenaga ahli yang mempunyai kewenangan dibidang kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian. Sifat yang berlandaskan ilmu pengetahuan ini memberikan semacam otoritas dalam berbagai aspek obat atau proses kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Farmasi sebagai tenaga kesehatan yang dikelompokkan profesi, telah diakui secara universal. Lingkup pekerjaannya meliputi semua aspek tentang obat, mulai penyediaan bahan baku dalam arti luas, membuat sediaan jadinya sampai dengan pelayanan kepada pemakai obat atau pasien. (ISFI, Standar Kompeten Farmasi Indonesia, 2004)

       WHO dalam rapatnya tahun 1997, mengenalkan lahirnya asuhan kefarmasian. Dimensi pekerjaan profesi farmasi tidak kehilangan bentuk, tetap menjadi seorang ahli dalam bidang obat. Pasien menikmati tentang obat, sehingga pasien memahami program obatnya.

       Dengan demikian sebagai seorang Tenaga Teknis Kefarmasian dirasa perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Oleh karena itu, pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Instalasi Farmasi Rumah Sakit bagi Siswa/Siswi SMK Farmasi Samarinda sangatlah perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri untuk berperan langsung dalam pengelolaan Apotek sesuai dengan fungsi dan kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian.

B.         Tujuan Praktek  Kerja Lapangan
1.Secara Umum
a.       Menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama menimba ilmu di SMK   Farmasi Samarinda khususnya dibidang Farmasi Medik.
b.      Mendapatkan pengalaman secara langsung dan nyata dalam dunia kerja sesungguhnya.

2. Secara Khusus
a.       Melaksanakan salah satu peran, fungsi dan kompetensi Tanaga Teknis Kefarmasian yaitu pelaksanaan kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit meliputi identifikasi resep, merencanakan dan melaksanakan peracikan obat yang tetap.
b.      Memberikan kesempatan untuk beradaptasi langsung pada iklim kerja kefarmasian sebenarnya, khususnya di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
c.       Melaksanakn pelayanan informasi obat kepada pasien.
d.      Mengetahui cara melayani pesanan obat dari amprahan.

C.         Ruang Lingkup
1. Tempat Pelaksanaan
       Sebagai syarat untuk melengkapi kurikulum program pendidikan 3 (tiga) tahun di SMK Farmasi Samarinda maka dilaksanakanlah Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan masing-masing ditempat yang berbeda dan tempat pelaksanaan kami dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda.

2. Waktu Pelaksanaan
       Waktu pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan  (PKL) di Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda adalah selama kurang lebih 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal 27 Juni s/d 13 Juli 2011 dimana setiap harinya dibagi menjadi 2 shift, yaitu :
- Shift Pagi    :           pukul 07.30 s/d 14.30 wita
- Shift Siang  :           pukul 14.30 s/d 21.30 wita

 3. Unit Kerja
       Unit kerja pada Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang kami jalani adalah Instalasi Farmasi dan Gudang Farmasi Rumah sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah yang dikepalai oleh seorang Apoteker, yaitu bapak Fachroni A, S.Farm.,Apt dan dibantu oleh 3 (tiga) Asisten Apoteker, yaitu Dwi Budi Prasetyo, Amd.,Farm, Evy Rahayu (AA) dan Nur Hidayatina, Amd.,Farm.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.                       Pengertian Rumah Sakit
Rumah sakit adalah salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan  untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan  pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitasif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
                                               
B.                        Peraturan Perundang-Undangan
            Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002  yang dimaksud dengan :
1.      Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
2.      Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku  berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
3.      Surat Izin Apotek (SIA) adalah Surat izin yang berikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek untuk menyelenggarakan Apotek disuatu tempat tertentu.
4.      Apoteker Pengelola Apotik (APA) adalah Apoteker yang telah diberi Surat Izin Apoteker (SIA).
A .  Persyaratan Apoteker  Pengelola Apotik
·          Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan (DepKes).
·         Telah mengucapkan Sumpah / Janji sebagai Apoteker.
·         Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan (MenKes)
·         Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
·         Tidak bekerja disuatu Perusahaan Farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek lain.
5.      Apoteker  Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek  dan/atau menggantikannya pada jam-jam tertantu pada hari buka Apotek.
6.      Apoteker Pengganti adalah Apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotik (APA) selama Apoteker Pengelola Apotek tidak ada ditempat kurang lebih selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.
7.      Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan sebagai Asisten Apoteker.

Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian diApotek, Apoteker pengelola Apotek dibantu oleh Asisten Apoteker  yang telah memiliki Surat Izin Kerja (SIK). Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Peraturan Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker, yaitu :
a.              Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang Ijazah Sekolah Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi dan Jurusan Farmasi, Politeknik Kesehatan, Akademi Analis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
b.             Surat Izin Kerja Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian disarana kefarmasian.
c.              Sarana Kefarmasian adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain Industri Farmasi termasuk obat Tradisioanal dan Kosmetika, Instalasi Farmasi, Apotek dan Toko Obat.
         (Anonim , Izin Kerja Asisten Apoteker, 2003)
8.      Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
9.      Resep adalah Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi, Dokter hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.26/MenKes/Per/I/1981, resep harus memenuhi persyaratan dibawah ini, yaitu :
a.         Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan   tanggal dan nomor penerimaan atau pembuatan resep.
b.        Resep yang mengandung Narkotika dan Psikotropika harus dipisahkan dari Resep yang lainnya dan diberi tanda garis merah untuk Narkotika dan garis biru untuk  Psikotropika dibawah nama obat.
c.         Resep yang telah disimpan melebihi 3 (tiga) tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai.
d.        Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) bersama sekurang-kurangnya seorang petugas Apotek dengan membuat berita acara pemusnahan.


9.1. Dalam Melayani Resep tersebut Apoteker Wajib :

a.       Melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat .
b.      Apoteker tidak diizinkan mengganti obat Generik yang ditulis  dalam resep dengan obat Paten .
c.       Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis didalam resep, maka Apoteker harus berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
d.      Apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien untuk menjamin penggunaan obat secara tepat, aman  dan rasional .

9.2. Hal yang diatur bila terjadi Kekeliruan Resep
           
a.       Apabila Apoteker menganggap bahwa dalam Resep terdapat kekeliruan atau penulisan Resep yang tidak tepat, maka Apoteker harus memberitahukan kepada Dokter yang bersangkutan.
b.      Apabila dalam hal yang dimaksud Dokter yang bersangkutan tetap dalam pendiriannya, maka Dokter wajib memberikan pernyataan tertulis atau membubuhkan tanda tangan yang lazim atas resep.

9.3. Salinan Resep
        Salinan Resep adalah salinan tertulis dari suatu resep. Salinan resep selain memuat keterangan yang terdapat dalam Resep Asli harus memuat pula :
a.    Nama dan Alamat Apotek
b.    Nama dan Nomor Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker Pengelola Apotek (APA)
c.    Tanda det = detur untuk obat yang sudah diserahkan atau tanda nedet = nedetur untuk obat yang belum diserahkan.
d.   Nomor Resep dan tanggal Pembuatan.

9.3.1. Dalam Hal Salinan Resep terdapat Beberapa Peraturannya, yaitu :
a.    Salinan Resep Wajib ditanda tangani oleh Apoteker.
b.    Resep harus dirahasiakan dan disimpan di Apotek dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) tahun.
c.    Resep atau Salinan Resep hanya boleh diperlihatkan kepada Dokter penulis Resep.

9.3.2 Pelayanan Salinan Resep Narkotika
        
   Berdasarkan Dirjen POM Depkes RI No.011/EE/SE/X/1998 tentang pelayanan Salinan Resep Narkotika yang dimaksud dengan :
a.    Pelayanan Salinan Resep Dokter yang mengandung Narkotika adalah menyerahkan Narkotika atas dasar salinan resep dari suatu Apotek yang menyimpan resep asli baik sebagian maupun seluruhnya.
b.    Larangan tentang Penyerahan Narkotika menurut UU No.99 Tahun 1976 tentang Narkotika :
-          Apotek dilarang mengulangi penyerahan Narkotika atas dasar resep yang sama dari seorang Dokter.
-          Apotek dilarang menyerahkan Narkotika atas dasar Salinan Resep yang sama dari seorang Dokter.
c.    Salinan Resep Dokter yang mengandung Narkotika yang belum diserahkan hanya boleh dilayani oleh Apoteker yang menyimpan Resep Asli.
d.   Larangan tentang Penyerahan Narkotika menurut  Surat Edaran Dirjen POM  Depkes RI No.336/E/SE/77 tanggal 4 Mei 1977.
-          Apotek dilarang melayani copy resep yang mengandung Narkotika.
-          Resep Narkotika yg baru dilayani sebagian atau belum dilayani semuanya, apotek boleh membuat copy resep, tetapi yang boleh melayani copy resep tersebut hanya apotek yg menyimpan resep aslinya.
-          Copy resep narkotika ITER tidak boleh dilayani sama sekali.
e.    Apotek yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan diatas dapat diberikan peringatan keras dengan ancaman akan dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara apabila masih melakukan pelanggaran.
10.  Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Asli Indonesia, Alat Kesehatan dan Kosmetika.
11.  Alat Kesehatan adalah Instrumen Aparatus, Mesin, Implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang yang sakit serta pemulihan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12.  Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
      (Anonim, Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek , 2002)

C.                       Fungsi-Fungsi Rumah Sakit
       Berikut merupakan Tugas sekaligus Fungsi dari Rumah Sakit, yaitu :
a.       Melaksanakan pelayanan Medis dan pelayanan penunjang Medis.
b.      Melaksanakan pelayanan medis tambahan dan pelayanan penunjang medis tambahan.
c.       Melaksanakan pelayanan Kedokteran kehakiman.
d.      Melaksanakan pelayanan Rujukan Kesehatan.
e.       Melaksanakan pelayanan Medis khusus.
f.       Melaksanakan pelayanan Kedokteran gigi.
g.      Melaksanakan pelayanan Kedokteran Sosial.
h.      Melaksanakan pelayanan Penyuluhan Kesehatan.
i.        Melaksanakan pelayanan Rawat Jalan atau Rawat Darurat dan Rawat tinggal (Observasi).
j.        Melaksanakan pelayanan Rawat Inap.
k.      Melaksanakan pelayanan Administratif.
l.        Melaksanakan pendidikan Para Medis.
m.    Membantu pendidikan Tenaga Medis Umum.
n.      Membantu pendidikan Tenaga Medis Spesialis.
o.      Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan.
p.      Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi.

D.                       Tujuan Rumah Sakit
1.      Tujuan Umum
       Meningkatkan Kemampuan hidup sehat serta masyarakat  pekerja Rumah Sakit guna mencapai derajat kesehatan yang optimal dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan produktifitas kerja.

2.      Tujuan Khusus
a.       Terbentuknya dan terbukanya unit organisasi pembina dan pelaksana kesehatan serta keselamatan kerja di Rumah Sakit melalui kerjasama lintas program dan lintas unit atau instansi.
b.      Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kerja paripurna untuk masyarakat pekerja di Rumah Sakit.
c.       Terpenuhinya syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja di berbagai Jenis pekerjaan di Rumah Sakit.
d.      Meningkatkan kemampuan masyarakat pekerja di Rumah Sakit dalam menolong diri sendiri dari ancaman gangguan dan resiko kesehatan serta keselamatan kerja.
e.       Meningkatkan profesionalisme dibidang kesehatan dan keselamatn kerja bagi para pembina, pelaksana, penggerak , dan pendukung program kesehatn kerja di Rumah Sakit.
f.       Terlaksananya sistem informasi kesehatan kerja dan jaringan pelayanan kesehatan kerja di Rumah Sakit.

E.                        Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit
       Sesuai dengan SK Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit bahwa Pelayanan Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah Sakit bertanggung jawab terhadap semua barang yang beredar di rumah sakit tersebut.
1.      Tujuan pelayanan farmasi adalah sebagai berkut :
a.       Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.      Menyelenggarkan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi .
c.       Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai Obat.
d.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.       Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa dan evalusi pelayanan.
f.       Mengadakan penelitian dibidang Farmasi dan peningkatan metode.
2.      Tugas pokok  dan fungsi 
2.1 Tugas pokok Rumah Sakit
a.       Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal .
b.      Menyelenggarkan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan kefarmasian dan etik profesi .
c.       Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) .
d.      Memberi pelayanan bermutu melalui analisa dan evalusai untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi .
e.       Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
f.       Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
g.      Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.
h.      Menfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.
2.2  Fungsi Rumah Sakit
       Pengelolaan Perbekelan farmasi :
a.       Memiliki perbekelan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
b.      Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
c.       Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai dengan ketentuan.
d.      Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan yang berlaku.
e.       Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
f.       Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratn kefarmasian.
g.      Mendistribusikan perbekalan Farmasi keunit-unit Pelayanan di Rumah Sakit.


       Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan :
a.       Mengkaji instruksi pengobatan atau resep pasien.
b.      Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
c.       Mencegah dan Mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
d.      Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
e.       Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien / keluarga.
f.       Memberi konseling kepada pasien / keluarga.
g.      Melakukan pencampuran obat suntik.
h.      Melakukan penanganan obat kanker.
i.        Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.
j.        Melakukan penetuan kadar obat dalam darah.
k.      Melakukan pencatatan pada setiap kegiatan.
l.        Melaporkan setiap kegiatan.

3.      Administrasi dan Pengelolaan Pelayanan
        Diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang universal .
a.       Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi-fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi didalam maupun luar pelayanan farmasi yang diterapkan oleh pimpinan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.
b.      Bagan Organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap 3 (tiga) tahun dan diubah bila terdapat hal sebagai berikut :
-          Perubahan pola kepegawaian.
-          Perubahan standar pelayanan kefarmasian.
-          Perubahan peran Rumah Sakit.
-          Penambahan atau pengurangan pelayanan.
c.       Kepala Instansi Farmasi harus terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan sumber daya.
d.      Instansi Farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebarluaskan dan dicatat untuk disimpan.
e.       Adanya Komite / Panitia Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit dan Apoteker IFRS (Instansi Farmasi Rumah Sakit) menjadi sekretaris Komite/Panitia .
f.       Adanya Komunikasi yang tetap dengan Dokter dan Paramedis, serta selalu berpartisipasi dalam rapat yang membahas masalah perawatan atau rapat antar bagian atau Konferensi dengan pihak lain yang mempunyai relevansi dengan Farmasi.
g.      Hasil Penilaian/Pencatatan konduite terhadap staf didokumentasikan secara Rahasia dan hanya digunakan oleh Atasan yang mempunyai wewenang.
h.      Dokumentasi yang Rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap pelayanan farmasi setiap 3 (tiga) tahun.
i.        Kepala Instansi Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.

4.      Staf dan Pimpinan Pelayanan Farmasi
      Diatur dan dikelola demi terciptanya tujuan pelayanan :
a.       IFRS (Instansi Farmasi Rumah Sakit) dipimpin oleh Apoteker.
b.      Pelayanan farmasi diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yang mempunyai pengalaman minimal 2 (dua) tahun dibagian farmasi Rumah Sakit.
c.       Apoteker telah terdaftar di Depkes dan mempunyai Surat Izin Kerja (SIK).
d.      Pada pelaksanaannya Apoteker dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga Managemen Farmasi  (AA).
e.       Kepala Instansi Farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang Farmasi.
f.       Setiap saat harus ada Apoteker ditempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi pelayanan Farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggung jawab bila kepala Farmasi berhalangan hadir.
g.      Adanya uraian tugas (Job Description) bagi staf dan pimpinan Farmasi .
h.      Adanya Staf  Farmasi yang jumlah dan kualifikasinya sesuaikan dengan kebutuhan.
i.        Apabila ada pelatihan kefarmasian bagi mahasiswa fakultas Farmasi atau Tenaga Farmasi lainnya, maka harus ditunjuk Apoteker yang memiliki kualifikasi pendidik/pengajar untuk mengawasi jalannya pelatihan tersebut.
j.        Penilaian terhadap Staf harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait dengan pekerjaan fungsional yang diberikan dan juga pada penampilan kerja yang dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayanan.

5.      Fasilitas dan Peralatan
       Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan Farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan Farmasi yang Fungsional, Profesional dan Etis.
a.       Tersedianya fasilitas penyimpanan barang Farmasi yang menjamin semua barang Farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang dan sesuai dengan peraturan.
b.      Tersedianya fasilitas produksi obatyang memenuhi standar.
c.       Tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat.
d.      Tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi.
e.       Tersedianya fasilitas untuk penyimpanan arsip Resep.
f.       Ruangan perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik dan sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik.
g.      Obat yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.

6.      Kebijakan dan Prosedur
       Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturann tersebut. Peraturan dan Prosedur yang ada harus mncerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan  dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri :
a.       Produser kebijakan dan produser dibuat oleh kepala instansi, panitia/komite farmasi dan terapi serta para Apoteker.
b.      Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari Dokter dan Apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik.
c.       Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal tersebut :
-          Macam-macam obat yang diberikan oleh perawat atas perintah Dokter.
-          Label obat yang menandai.
-          Daftar obat yang tersedia.
-          Gabungan obat pernteral dan labelnya.
-          Pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis yang diberikan.
-          Pengadaan dan penggunaan obat di Rumah Sakit.
-          Pelayanan perbekalan famrasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu.
-          Pengelolaan Perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan .
-          Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atu dikeluhkan pasien.
-          Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi.
-          Pemberian konseling/informasi oleh Apoteker kepada pasien dan dalam hal penggunaan obat-obatan demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat.
-          Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan pengkajian penggunaan obat.
-          Apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instansi maka secara organisasi dibawah koordinasi instansi farmasi.
-          Prosedur penarikan/penghapusan obat.
-          Pengaturan  persediaan dan pesanan.
-          Cara pembuatan obat yang baik.
-          Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf.
-          Masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan pengaturan /Undang-undang.
-          Pengamanan pelayanan Farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin.
-          Peracikan, Penyimpanan dan Pembuatan Obat-obat Sitotoksik.
-          Prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf.
d.      Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah atau mengatasi masalah obat.
e.       Kebijakan dan prosedur harus konsistensi terhadap sistem pelayanan Rumah Sakit lainnya.

7.      Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
       Setiap staf di Rumah Sakit  harus mempunyai kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya .
a.       Apoteker harus memberikan masukan kepada Pimpinan dalam menyusun Program Pengembangan staf.
b.      Staf yang baru harus mengikuti program Orientasi sehingga mengetahui tugas dan tanggung jawab.
c.       Adanya Mekanisme untuk mengetahui kebutuhan Pendidikan bagi Staf.
d.      Setiap Staf diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan dan program pendidikan berkelanjutan.
e.       Staf harus secara aktif dibantu untuk mengikuti program yang diadakan oleh Organisasi Profesi, perkumpulan dan institusi terkait.
f.       Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyuluhan meliputi :
-          Penggunaan Obat dan penerapannya.
-          Pendidikan berkelanjutan bagi Staf Farmasi.
-          Praktikum Farmasi bagi siswa Farmasi dan pasca Sarjana Farmasi.

8.      Evaluasi dan Pengendalian Mutu Pelayanan
       Farmasi harus mencerminkan kualitas pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi, melalui cara pelayanan Farmasi Rumah Sakit yang baik.
a.       Pelayanan Farmasi dilibatkan dalam program Pengendalian mutu pelayanan Rumah Sakit.
b.      Mutu pelayanan Farmasi harus dievaluasi secara periodik terhadap Konsep kebutuhan, proses dan hasil yang diharapkan demi menunjang peningkatan mutu pelayanan.
c.       Apoteker dilibatkan dalam merencanakan program pengendalian mutu.
d.      Kegiatan pengendalian mutu mencakup hal-hal berikut :
-          Pemantauan adalah pengumpulan semua informasi yang penting yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian.
-          Penilaian adalah penilaian secara berkala untuk menentukan masalah-masalah pelayanan dan berupaya untuk memperbaiki.
-          Tindakan adalah bila masalah-masalah sudah dapat ditentukan maka harus diambil tindakan untuk memperbaikinya dan didokumentasikan.
-          Evaluasi adalah efektivitas tindakan harus dievaluasi agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang.
-          Umpan balik adalah hasil tindakan harus secara teratur diinfomasikan kepada staf.








BAB III
GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT
IBU DAN ANAK ‘AISYIYAH SAMARINDA

A.                     Profil Data Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda
1.    Identitas
a.       Nama Pelayanan Kesehatan      : Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah
Samarinda
b.      Telpon                                        : (0541) 734533 / 741961
c.       Luas bangunan                          : 1.443 Meter2 . 2 (dua) lantai
d.      Luas Tanah                                : 918 Meter2
e.       Pemilik                                       : PW ‘Aisyiyah Kalimantan Timur
f.       Nama Direktur                           : Dr. Nurul Karti Handayani, Sp.OG

2.    Fasilitas yang Tersedia
a.       Rawat Jalan
-          UGD
-          Poliklinik
·         Klinik Umum
·         Klinik Kebidanan
·         Klinik Anak

b.      Rawat Inap
1.      Jumlah Tempat Tidur
-          Ruang Kebidanan :
·         Kelas VIP                    :           3 tempat tidur
·         Kelas I                         :           2 tempat tidur
·         Kelas II                        :           6 tempat tidur
·         Kelas III                      :           5 tempat tidur
-          Ruang Penitrik/Anak
·         Kelas VIP                    :           1 tempat tidur
·         Kelas I                         :           4 tempat tidur
·         Kelas II                        :           5 tempat tidur
·         Kelas III                      :           5 tempat tidur
·         Ruang Isolasi               :           1 tempat tidur
·         Ruang Neonatus          :           3 tempat tidur
·         Ruang Inkubator         :           2 tempat tidur
Jumlah tempat tidur       :           35 tempat tidur

2.      Kriteria
BOR =          70,44 %
LOS  =          3,31%
-          Penunjang Medik :
a.       Farmasi
b.      Laboratorium Klinik
c.       USG
d.      Gizi

-          Penunjang Umum
a.       Perpustakaan
b.      Penampungan Air
c.       Laundry
d.      IPAL (Instalasi Pengelola Air Limbah)
e.       Ruang Pertemuan Khusus
f.       Ruang Pertemuan Komita Medis
g.      Ruang Pertemuan Medis
B.                     Sejarah Singkat
       Rumah Sakit Ibu Dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda merupakan kelanjutan dan pengembangan  dari Rumah Sakit Bersalin ‘Aisyiyah yang didirikan pada tahun 1967. Keinginan untuk meningkatkan fungsi Rumah Sakit Bersalin menjadi Rumah Sakit yang lebih luas cakupan pelayanannya, sebenarnya telah ada sejak tahun tujuh puluhan, terbukti dengan adanya izin Menteri Kesehatan kepada pengurus RSB. ‘Aisyiyah untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum pada tahun 1974. Namun keinginan dan peluang tersebut belum dapat terrealisir hingga saat  terjadinya kebakaran yang memusnahkan bangunan dan isi rumah sakit pada tanggal  6 Januari 1992.

       Kebakaran tersebut praktis menjadikan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi nyaris lumpuh, kecuali immunisasi yang sementara diberi pinjaman tempat di Rumah Bapak Roby (Depan rumahsakit). Baru pada dua bulan kemudian (Maret 1992) dengan fasilitas dan alat apa adanya mencoba memberikan pelayanan persalinan dan rawat jalan di eks gedung RS. Islam “Ittihad” Jl. Ir. H. Juanda yang sedang dalam proses pembelian oleh Muhammadiyah.

       Namun ternyata pelayanan ditempat baru tersebut hanya bertahan selama 6 (enam) bulan oleh karena respon masyarakat kurang memadai,  barang kali karena faktor letak, suasana serta  sarana dan prasarana yang belum memadai, hingga akhirnya pada tanggal 1 Oktober 1992 pelayanan dihentikan, kecuali konsultasi anak sehat/immunisasi.

       Langkah selanjutnya adalah membangun kembali lokasi di Jalan P. Hidayatullah (yang ditempati saat ini). Biaya   pembangunan   didapatkan   dari  dana asuransi, bantuan Pemerintah Daerah, pinjaman masyarakat, dan sumbangan keluarga besar Muhammadiyah, simpatisan dan ummat islam lainnya.

       Alhamdulillah, secara bertahap pembangunan dapat  diselesaikan, alat-alat dapat dibeli meskipun masih sangat terbatas. Segala persiapan dilakukan untuk membuka kembali pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan bahkan meningkatkan cakupan pelayanannya meskipun tetap sebagai Rumah Sakit Khusus. Kekhususan yang dipilih adalah 2 (dua) spesilisasi, yakni Kebidanan dan Penyakit Kandungan serta Penyakit Anak. Nama yang dipilih adalah Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak.

       Tahap pertama dibuka pelayanan rawat jalan pada tanggal 12 April 1993 dengan tenaga seorang dokter umum purna waktu, beberapa paramedis dan karyawan yang masih bertahan, serta empat orang paramedis masa bakti bantuan SPK ‘Aisyiyah Yogyakarta. Kemudian diikuti dengan pelayanan persalinan pada tanggal 14 Mei 1993. Angka kunjungan dari waktu kewaktu terjadi peningkatan, demikian juga tingkat hunian rumah sakit.

       Sampai saat ini RS. Ibu Dan Anak ‘AISYIYAH Samarinda yang terletak di jantung kota Samarinda dengan luas bangunan 443 M2  (dua lantai) dan luas tanah 918 M2  tetap eksis memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Samarinda dan secara terus menerus meningkatkan mutu pelayanan yang Islami serta sebagai sarana dakwah kepada masyarakat Kota Samarinda.
       Disamping itu penambahan fasilitas/pertalatan medis maupun non medis dari tahun ketahun diupayakan untuk ditingkatkan baik dari jumlah maupun kualitas.
RS. Ibu Dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda (berawal dari RS. Bersalin) yang didirikan pada tanggal 7 Juli 1967 oleh Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kaltim  mempunyai tujuan :
1.      MENINGKATKAN KEMAMPUAN MASYARAKAT  AGAR DAPAT MENCAPAI DERAJAT KESEHATAN YANG LEBIH BAIK, SEBAGAI BAGIAN DARI UPAYA MENUJU TERWUJUDNYA KEHIDUPAN YANG SEJAHTERA DAN SAKINAH SEBAGAI CITA-CITA  MUHAMMADIYAH / AISYIYAH.
2.      MEMBERIKAN PELAYANAN PENCEGAHAN, PENGOBATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT PADA UMUMNYA DAN KEPADA IBU DAN ANAK PADA KHUSUSNYA
        Adapun cakupan pelayanan medis yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda meliputi :
-          Poliklinik Umum dan UGD
       Poliklinik umum dan UGD memberikan kepada semua lapisan masyarakat, laki-laki dan perempuan semua usia. Dibuka selama 24 jam.
-          Poli Kebidanan dan KB
       Memberikan pelayanan pemeriksaan kandungan, kebidanan dan KB yang diizinkan oleh syari’at Agama Islam oleh Bidan dan Dokter Spesialis.
-          Poli Immunisasi / Konsultasi Anak Sehat
       Memberikan pelayanan konsultasi anak mengenai kesehatan tumbuh kembang anak dan lain-lain. Serta immunisasi BCG, DPT, Campak, Hepatitis dan MMR.
-          Poli Khitan
       Memberikan pelayanan khitan (Sirkum Sisi) sebagaimana disyariatkan dalam ajaran Agama Islam.
-          Kamar Operasi
       Memberikan pelayanan operasi kebidanan, penyakit kandungan dan anak.
-          Perawatan Ibu
       Memberikan pelayanan perawatan kebidanan dan penyakit kandungan.
-          Perawatan Anak
       Memberikan pelayanan perawatan anak usia 0-14 tahun.

C.                     Visi dan Misi
A.    Visi
Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama yang bermutu dan Islami.
B.     Misi
Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan islami serta tetap peduli kepada masyarakat dhu’afa.
C.     Falsafah
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ‘AISYIYAH SAMARINDA MERUPAKAN PERWUJUTAN IMAN DAN AMAL SHALEH SERTA SEBAGAI SARANA IBADAK KEPADA ALLAH SWT.
D.    Motto
“S I A R”
S : Sejuk
I : Informasi
A : Aman
R : Ramah
E.     Tujuan
       Meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat mencapai derajat kesehatan yang lebih baik, sebagai bagian dari upaya menuju terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan sakinah sebagai cita-cita Muhammadiyah dan Aisyiyah. 

       Memberikan pelayanan pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan kepada masyarakat pada umumnya dan kepada Ibu dan Anak pada khususnya.











BAB IV
KEGIATAN PKL DI RUMAH SAKIT
 IBU DAN ANAK ‘AISYIYAH

A.                     Pengadaan Perbekalan Farmasi Berupa Obat
       Pengadaan sediaan farmasi di rumah sakit ‘Aisyiyah sama seperti instlasi lain pada umumnya, yaitu obat-obat yang mendekati batas minimum dicatat dibuku defecta kemudian diberikan kepada petugas bagian pengorderan di gudang farmasi lalu gudang farmasi menentukan stok obat yang harus di order. Setelah itu bagian gudang farmasi menghubungi bagian purchasing medis. Pengorderan dilakukan oleh purchasing medis dengan menggunakan Surat Pesanan yang ditanda tangani oleh apoteker.

B.                     Penerimaan Perbekalan Farmasi
       Setelah barang yang diorder tersebut datang, barang tersebut diterima bersama dengan faktur dan di periksa oleh petugas gudang farmasi. Petugas gudang memeriksa tanggal kadaluarsa dari obat tersebut dan nomor faktur.
       Bila barang yang diperiksa telah sesuai dengan faktur, kemudian faktur tersebut ditanda tangani oleh petugas yang menerima di bagian gudang. Setelah itu, barang dimasukkan ke dalam gudang dan dicatat pada kartu stok.

C.                     Penyimpanan Barang di Gudang
       Setelah barang masuk gudang, kemudian barang tersebut disusun di rak. Barang yang memiliki kadaluarsa yang lebih awal diletakkan di barisan depan agar barang tersebut tidak terlalu lama di gudang.

D.                     Penyaluran Obat di Gudang
       Obat-obat yang berada di gudang disalurkan ke bebarapa ruangan di rumah sakit khususnya di instlasi farmasi. Sebelum disalurkan, obat-obat tersebut sebelumnya harus dicatat di kartu stok dan buku untuk masing-masing ruangan. Misalnya, di Instalasi farmasi meminta mefinal 1 box, lalu petugas gudang mencatat di kartu stok dan di buku apotik, artinya bahwa yang meminta mefinal tersebut adalah apotik rumah sakit.

E.                     Penerimaan Resep
       Resep dari pasien diserahkan ke instalasi farmasi, kemudian Tenaga Teknis Kefarmasian menerima kemudian melakukan skrining resep agar tidak terjadi kesalahan. Setelah itu Tenaga Teknis Kefarmasian menuliskan harga di nota pembayaran dan diberikan kepada pasien. Sementara menunggu pasien selesai membayar, petugas menyiapkan obat yang terdapat di dalam resep dan menuliskan etiket sesuai indikasi masing-masing obat.

F.                      Penyerahan
      Setelah selesai menyiapkan obat dan menulis resep, nota pembayaran dari pasien kemudian di simpan untuk diarsip. Obat yang telah siap akan diserahkan kepada pasien  sesuai nama dan nomor resep agar tidak terjadi kekeliruan. Petugas menyerahkan obat dengan memberikan informasi obat tentang cara penggunaan dan fungsi masing-masing obat.




BAB V
PEMBAHASAN

A.                     Tahap Kegiatan Pengelolaan Obat
1.      Perencanaan
       Tujuan dari perencanaan adalah untuk menetapkan jenis dan jumlah obat yang sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar termasuk progam kesehatan yang telah di tetapkan.
2.      Pengadaan
       Pengadaan merupakan proses untuk penyediaan obat yang di butuhkan di unit pelayanan kesehatan. Tujuan pengadaan obat adalah agar tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan dengan mutu yang cukup sesuai  kebutuhan dengan mutu yang terjamin serta dapat di peroleh pada saat diperlukan.
3.      Penyimpanan
       Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat-obat yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan baik yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan obat adalah sebagai berikut:
·         Memelihara mutu obat.
·         Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
·         Menjaga kelangsungan persediaan.
·         Memudahkan pencarian dan pengawasan.


3.1 Persyaratan Gudang
·         Ruangan kering dan tidak lembab.
·         Memiliki ventilasi agar sirkulasi udara berjalan lancar.
·         Lantai terbuat dari tehel / semen untuk mencegah tertumpuknya debu.
·         Dinding ruangan mudah dibersihkan.
·         Gudang digunakan khusus untuk menyimpan obat dan alkes.
·         Alat untuk pengukur suhu ruangan.

3.2 Persyaratan Penyimpanan Narkotika
·         Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat darikaca).
·         Harus mempunyai kunci yang kuat, kunci lemari harus dikuasai oleh penanggung jawab atau pegawai yang dikuasakan.
·         Dibagi menjadi dua bagian dengan masing-masing kunci yang berlainan.
·         Apabila lemari memiliki ukuran kurang dari 40 cm x 80 cm x 100 cm, maka dibuat pada tembok / lantai / lemari khusus.
·         Tidak boleh menyimpan atau meletakkan barang-barang selain narkotika, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

4.      Distribusi
       Distribusi adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan pengiriman obat-obatan yang bermutu terjamin keasahan serta tepat jenis dan jumlah dari gudang obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit-unit pelayanan kesehatan.


  Tujuan distribusi adalah sebagai berikut:
·         Terlaksananya pengiriman obat secara teratur dan merata sehingga dapat diperoleh pada saat dibutuhkan.
·         Terjamin kecukupan dan terpelihara efisiensi penggunaan obat unit pelayanan kesehatan.
·         Terlaksananya pemerataan kecukupan obat sesuai kebutuhan pelayanan dan program kesehatan.

5.      Pencatatan dan Pelaporan
       Pencatatan dan pelaporan merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka penata usahaan obat-obatan secara tertib, baik obat-obatan yang diterima, disimpan, didistribusikan maupun yang digunakan di unit-unit pelayanan di Rumah Sakit.

6.      Pengadilan
       Tujuan dari pengadilan, yaitu agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat pada unit pelayanan kesehatan, kegiatan dari pengadilan antara lain:
·         Memperkirakan atau memperhitungkan pemakaian rata-rata periode tertentu di Rumah Sakit dan seluruh unit pelayanan kesehatan.
·         Menentukan stok optimum dan stok pengamanan. Yang dimaksud dari stok optimum adalah jumlah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan kesehatan agar tidak mengalami kekurangan dan kekosongan. Sedangkan stok pengamanan adalah jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan misalnya keterlambatan dalam pengiriman obat.
·         Menentukan waktu tunggu, yaitu waktu yang diperlukan dimulai dari pemesanan obat sampai penerimaan obat.

7.      Pelayanan Resep
       Pelayanan resep merupakan proses dari bagian kegiatan yang harus dikerjakan dimulai dari menerima resep dari dokter hingga penyerahan obat kepada pasien. Pengertian dari resep sendiri adalah permintaan tertulis seorang dokter kepada apoteker atau asisten apoteker untuk diberikan kepada pasien sesuai dengan yang tertera pada resep. Tujuan dari pelayanan resep adalah agar pasien mendapatkan obat yang sesuai dengan resep dokter serta bagaimana cara memakainya. Semua resep yang telah dilayani oleh rumah sakit harus diarsipkan dan disimpan minimal 3 (tiga) tahun.

B.                     Prosedur Tetap Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
1.      Prosedur Tetap Penerimaan Resep
·         Menerima resep dan memberi nomor.
·         Melakukan skrining resep :
-          Pemeriksaan kelengkapan administrasi resep, yaitu : nama dokter, nomor Surat Izin Praktek (SIP), paraf / tanda tangan dokter, tanggal penulisan resep, nama obat,jumlah obat, aturan pakai, umur, berat, jenis kelamin dan alamat / nomor telepon pasien.
-          Pemeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas cara dan lama penggunaan obat.
-          Pertimbangan klinik seperti kesesuaian indikasi, alergi, efek samping, interaksi, dan kesesuaian dosis.


2.      Jika Ada Keraguan terhadap Resep hendaknya di Konsultasikan kepada Dokter     
1.      penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu meminta persetujuan setelah pemberitahuan.

2.      Prosedur tentang Peracikan
a.       Memberikan tempat dan peralatan kerja.
b.      Mengambil obat atau bahan dari wadahnya menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok / spatula, nama dan jumlah obat sesuai yang di minta, memeriksa mutu secara organoleptis dan tanggal kadaluarsa obat.
c.       Untuk sediaan:
-          Sirup kering
        Membersihkan sediaan sirup kering harus dalam keadaan sudah dicampur air matang sesuai dengan takarannya (tanda batas) pada saat akan di serahkan kepada pasien.
-          Sediaan Obat Racikan, langkah-langkah sebagai berikut:
·         Menghitung kesesuaian dosis.
·         Menyiapkan pembungkus dan wadah obat racikan sesuai dengan   kebutuhan.
·         Menyiapkan dan mengambil obat sesuai kebutuhan.
·         Tidak mencampur antibiotika dengan obat lain dalam satu sediaan.
·         Menghindari penggunaan alat yang sama untuk mengerjakan sediaan yang mengandung beta laktam dan nonbeta laktam.
·         Menggerus obat yang jumlahnya sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang jumlahnya lebih besar, digerus sampai homogen.
·         Membagi obat dengan rata.
·         Mengemas racikan obat sesuai dengan permintaan dokter.
·         Puyer tidak di sediakan dalam jumlah besar sekaligus.
d.      Menuliskan nama pasien, Tanggal, Nomor dan Aturan pakai pada etiket yang sesuai dengan permintaan dalam Resep dengan jelas dan dapat di baca. Etiket putih untuk obat dalam, Etiket biru untuk oabt luar  dan label kocok dahulu untuk sediaan emulsi dan susupensi.
e.       Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan pada resep, lalu memasukkan obat kedalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya.

3.      Prosedur Tetap Penyerahan Obat
a.       Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan  obat dengan permintaan pada resep.
b.      Memanggil dan memastikan nomor urut / nama pasien.
c.       Menyerahkan obat disertai pemberian informsi obat.
d.      Memastikan bahwa pasien telah memahami  cara penggunaan obat.

4.      Prosedur tetap Pelayanan informasi obat
a.       Dalam pelayanan resep
              Memberi informasi kepada pasien saat menyerahkan obat, terdiri dari :
-          Waktu penggunaan obat, misalnya beberapa kali obat digunakan dalam sehari, apakah di waktu  pagi, siang, sore atau malam.
-          Dalam hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum atau sesudah makan.
-          Tetes Lama penggunaan obat, apakah selama keluhan masih ada atau harus  di habiskan untuk mencegah timbulnya resistensi.
-          Cara penggunaan obat yang benar akan menentukan keberhasilan pengobatan. Oleh karena itu, pasien harus mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar terutama untuk sediaan farmasi tertentu seperti obat oral, obat mata, salep mata, obat tetes hidung, obat semprot hidung, tetes telinga, suppositoria dan krim atau salep serta rektal atau vagina.
-          Efek yang akan timbul dari penggunaan obat, misalnya berkeringat, mengantuk, kurang waspada, tinja berupa warna, air kencing berubah warna dan sebagainya.
-          Hal-hal yang mungkin timbul, misalnya interaksi obat dengan obat  lain atau makan tertentu dengan diet rendah kalori, kehamilan dan menyusui.
b.      Menerima dan menjawab pertanyaan
-          Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung dengan jelas dan mudah di mengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara sistematis untuk memberi informasi yang dibutuhkan.
-          Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat secara sistematis.

5.      Prosedur tentang Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa
a.       Mengidentifikasikan obat yang sudah rusak atau kadaluarsa.
b.      Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan di simpan pada terpisah dari penyimpanan obat lainnya.
c.       Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal kadaluarsa.
d.      Melaporkan dan mengirim obat tersebut ke Instalasi Farmasi Kebupaten / Kota.
e.       Mendokumentasikan pencatatan tersebut.


6.      Prosedur Tentang Pencatatan dan Penyimpanan Resep
a.       Mencatat jumlah resep harian berdasarkan jenis pelayanan (umum, gakin / gratis, asuransi, dsb).
b.      Mengelompokkan resep berdasarkan urutan, tanggal, nomor resep dan kelompok pembiayaan pasien.
c.       Mencatat dan mengelompokkan resep narkotika / psikotropika.
d.      Menyimpan resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan berdasarkan tanggal agar memudahkan dalam penelusuran kembali.

7.      Prosedur Tetap Pemusnahan Resep
a.       Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama 3 (tiga) tahun.
b.      Tata cara pemusnahan resep ada sebagai berikut:
-          Resep narkotika dihitung lembarannya.
-          Resep lain ditimbang.
-          Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar.
c.       Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir yang                             disaksikan oleh 2 (dua) orang dari instansi terkait dan ditanda tangani oleh Kepala Rumah Sakit.
d.      Mengirimkan berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Balai POM setempat.





BAB VI
PENUTUP

A.                     Kesimpulan
       Berdasarkan hasil praktek kami selama kurang lebih dua minggu di Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda, kami telah mendapatkan pengalaman dan ilmu pengetahuan yang belum pernah kami dapatkan antara lain :
a.       Mengetahui bagaimana cara penerimaan resep, menghargai obat, meracik obat, memberi informasi kepada pasien, mengisi kartu stok, menerima, melayani, menghargai, dan menyiapkan amprahan, menyusun obat sesuai letak dan jenis obat berdasarkan abjad, cara penyimpanan, serta penyimpanan obat.
b.      Mengetahui cara kerja sama antar pegawai untuk mengatasi masalah secara professional.

B.                     Saran
1.      Agar menambahkan fasilitas pada gudang, seperti Air Conditioner (AC) untuk mencegah terjadinya kerusakan obat akibat suhu yang tidak sesuai.
2.      Agar menyediakan termometer agar mengetahui suhu ruangan pada gudang.
3.      Semoga Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda dapat lebih meningkatkan pelayanan dalam hal penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan.