BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam bidang kefarmasian serta makin tingginya kesadaran masyarakat
dalam meningkatkan kesehatan, maka dituntut juga kemampuan dan kecakapan para
petugas dalam rangka mengatasi permasalahan yang mungkin timbul dalam
pelaksanaan pelayanaan kefarmasian kepada masyarakat. Dengan demikian pada
dasarnya kaitan tugas pekerjaan farmasis dalam melangsungkan berbagai proses
kefarmasian, bukan hanya sekedar membuat obat, melainkan menjamin serta
meyakinkan bahwa produk kefarmasian yang diselenggarakan adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari proses penyembuhan penyakit yang diderita pasien.
Mengingat kewenangan keprofesian yang dimilikinya, maka dalam menjalankan
tugasnya harus berdasarkan kepada prosedur-prosedur kefarmasian demi dicapainya
produk kerja yang memenuhi syarat ilmu pengetahuan kefarmasian, sasaran produk
kerja yang dilakukan serta hasil kerja akhir yang seragam tanpa mengurangi
pertimbangan keprofesian secara pribadi. (ISFI , Standar Kompeten Farmasi Indonesia,
2004)
Farmasis adalah tenaga ahli yang
mempunyai kewenangan dibidang kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya
selama pendidikan tinggi kefarmasian. Sifat yang berlandaskan ilmu pengetahuan
ini memberikan semacam otoritas dalam berbagai aspek obat atau proses
kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Farmasi sebagai
tenaga kesehatan yang dikelompokkan profesi, telah diakui secara universal.
Lingkup pekerjaannya meliputi semua aspek tentang obat, mulai penyediaan bahan
baku dalam arti luas, membuat sediaan jadinya sampai dengan pelayanan kepada
pemakai obat atau pasien. (ISFI, Standar Kompeten Farmasi Indonesia,
2004)
WHO dalam rapatnya tahun 1997, mengenalkan
lahirnya asuhan kefarmasian. Dimensi pekerjaan profesi farmasi tidak kehilangan
bentuk, tetap menjadi seorang ahli dalam bidang obat. Pasien menikmati tentang
obat, sehingga pasien memahami program obatnya.
Dengan demikian sebagai seorang Tenaga Teknis
Kefarmasian dirasa perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai Instalasi
Farmasi Rumah Sakit. Oleh karena itu, pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Instalasi
Farmasi Rumah Sakit bagi Siswa/Siswi SMK Farmasi Samarinda sangatlah perlu
dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri untuk berperan langsung dalam
pengelolaan Apotek sesuai dengan fungsi dan kompetensi Tenaga Teknis
Kefarmasian.
B. Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1.Secara Umum
a. Menerapkan
ilmu yang telah diperoleh selama menimba ilmu di SMK Farmasi Samarinda khususnya dibidang Farmasi
Medik.
b. Mendapatkan
pengalaman secara langsung dan nyata dalam dunia kerja sesungguhnya.
2. Secara Khusus
a. Melaksanakan
salah satu peran, fungsi dan kompetensi Tanaga Teknis Kefarmasian yaitu
pelaksanaan kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit meliputi identifikasi
resep, merencanakan dan melaksanakan peracikan obat yang tetap.
b. Memberikan
kesempatan untuk beradaptasi langsung pada iklim kerja kefarmasian sebenarnya,
khususnya di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
c. Melaksanakn
pelayanan informasi obat kepada pasien.
d. Mengetahui
cara melayani pesanan obat dari amprahan.
C.
Ruang Lingkup
1. Tempat Pelaksanaan
Sebagai
syarat untuk melengkapi kurikulum program pendidikan 3 (tiga) tahun di SMK
Farmasi Samarinda maka dilaksanakanlah Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang
dilaksanakan masing-masing ditempat yang berbeda dan tempat pelaksanaan kami
dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak
‘Aisyiyah Samarinda.
2. Waktu Pelaksanaan
Waktu
pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
di Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda adalah selama kurang lebih 2
(dua) minggu terhitung sejak tanggal 27 Juni s/d 13 Juli 2011 dimana setiap
harinya dibagi menjadi 2 shift, yaitu :
- Shift Pagi : pukul 07.30 s/d 14.30 wita
- Shift Siang : pukul 14.30 s/d 21.30 wita
3. Unit Kerja
Unit
kerja pada Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang kami jalani adalah Instalasi
Farmasi dan Gudang Farmasi Rumah sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah yang dikepalai
oleh seorang Apoteker, yaitu bapak Fachroni A, S.Farm.,Apt dan dibantu oleh 3
(tiga) Asisten Apoteker, yaitu Dwi Budi Prasetyo, Amd.,Farm, Evy Rahayu (AA)
dan Nur Hidayatina, Amd.,Farm.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
Rumah Sakit
Rumah sakit adalah
salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya
kesehatan adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,
bertujuan untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Upaya kesehatan
diselenggarakan dengan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit
(preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitasif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan.
B.
Peraturan
Perundang-Undangan
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 yang dimaksud dengan :
1. Apotek
adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
2. Apoteker
adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di
Indonesia sebagai Apoteker.
3. Surat
Izin Apotek (SIA) adalah Surat izin yang berikan oleh Menteri kepada Apoteker
atau Apoteker yang bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek untuk
menyelenggarakan Apotek disuatu tempat tertentu.
4. Apoteker
Pengelola Apotik (APA) adalah Apoteker yang telah diberi Surat Izin Apoteker
(SIA).
A . Persyaratan Apoteker Pengelola Apotik
·
Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen
Kesehatan (DepKes).
·
Telah mengucapkan Sumpah / Janji sebagai
Apoteker.
·
Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri
Kesehatan (MenKes)
·
Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik
dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
·
Tidak bekerja disuatu Perusahaan Farmasi
dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek lain.
5. Apoteker
Pendamping adalah Apoteker yang bekerja
di Apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek
dan/atau menggantikannya pada jam-jam tertantu pada hari buka Apotek.
6. Apoteker
Pengganti adalah Apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotik (APA)
selama Apoteker Pengelola Apotek tidak ada ditempat kurang lebih selama 3 (tiga)
bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak
sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.
7. Asisten
Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku berhak melakukan pekerjaan sebagai Asisten Apoteker.
Dalam melakukan
pekerjaan kefarmasian diApotek, Apoteker pengelola Apotek dibantu oleh Asisten
Apoteker yang telah memiliki Surat Izin
Kerja (SIK). Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang
Peraturan Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker, yaitu :
a.
Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti
tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang Ijazah Sekolah Asisten
Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi dan Jurusan Farmasi,
Politeknik Kesehatan, Akademi Analis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analis
Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan Pekerjaan
Kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
b.
Surat Izin Kerja Asisten Apoteker adalah
bukti tertulis yang diberikan kepada pemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk
melakukan pekerjaan Kefarmasian disarana kefarmasian.
c.
Sarana Kefarmasian adalah tempat yang
digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain Industri Farmasi
termasuk obat Tradisioanal dan Kosmetika, Instalasi Farmasi, Apotek dan Toko
Obat.
(Anonim , Izin Kerja Asisten Apoteker,
2003)
8. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam
menjalani Pekerjaaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya
Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
9. Resep
adalah Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi, Dokter hewan kepada
Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No.26/MenKes/Per/I/1981, resep harus memenuhi persyaratan dibawah ini,
yaitu :
a.
Resep yang telah dibuat disimpan menurut
urutan tanggal dan nomor penerimaan
atau pembuatan resep.
b.
Resep yang mengandung Narkotika dan
Psikotropika harus dipisahkan dari Resep yang lainnya dan diberi tanda garis
merah untuk Narkotika dan garis biru untuk Psikotropika dibawah nama obat.
c.
Resep yang telah disimpan melebihi 3
(tiga) tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang
memadai.
d.
Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker
Pengelola Apotek (APA) bersama sekurang-kurangnya seorang petugas Apotek dengan
membuat berita acara pemusnahan.
9.1. Dalam Melayani Resep tersebut
Apoteker Wajib :
a. Melayani
Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada
kepentingan masyarakat .
b. Apoteker
tidak diizinkan mengganti obat Generik yang ditulis dalam resep dengan obat Paten .
c. Dalam
hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis didalam resep, maka Apoteker
harus berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
d. Apoteker
wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang
diserahkan kepada pasien untuk menjamin penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional .
9.2.
Hal yang diatur bila terjadi Kekeliruan Resep
a. Apabila
Apoteker menganggap bahwa dalam Resep terdapat kekeliruan atau penulisan Resep
yang tidak tepat, maka Apoteker harus memberitahukan kepada Dokter yang
bersangkutan.
b. Apabila
dalam hal yang dimaksud Dokter yang bersangkutan tetap dalam pendiriannya, maka
Dokter wajib memberikan pernyataan tertulis atau membubuhkan tanda tangan yang
lazim atas resep.
9.3.
Salinan Resep
Salinan Resep adalah salinan tertulis
dari suatu resep. Salinan resep selain memuat keterangan yang terdapat dalam
Resep Asli harus memuat pula :
a. Nama
dan Alamat Apotek
b. Nama
dan Nomor Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker Pengelola Apotek (APA)
c. Tanda det
= detur untuk obat yang sudah diserahkan atau tanda nedet
= nedetur untuk obat yang belum diserahkan.
d. Nomor
Resep dan tanggal Pembuatan.
9.3.1. Dalam Hal Salinan Resep
terdapat Beberapa Peraturannya, yaitu :
a. Salinan
Resep Wajib ditanda tangani oleh Apoteker.
b. Resep
harus dirahasiakan dan disimpan di Apotek dalam jangka waktu minimal 3 (tiga)
tahun.
c. Resep
atau Salinan Resep hanya boleh diperlihatkan kepada Dokter penulis Resep.
9.3.2
Pelayanan Salinan Resep Narkotika
Berdasarkan Dirjen POM Depkes RI No.011/EE/SE/X/1998
tentang pelayanan Salinan Resep Narkotika yang dimaksud dengan :
a. Pelayanan
Salinan Resep Dokter yang mengandung Narkotika adalah menyerahkan Narkotika
atas dasar salinan resep dari suatu Apotek yang menyimpan resep asli baik
sebagian maupun seluruhnya.
b. Larangan
tentang Penyerahan Narkotika menurut UU No.99 Tahun 1976 tentang Narkotika :
-
Apotek dilarang mengulangi penyerahan Narkotika atas dasar resep yang sama
dari seorang Dokter.
-
Apotek dilarang menyerahkan Narkotika atas dasar Salinan Resep yang sama
dari seorang Dokter.
c. Salinan
Resep Dokter yang mengandung Narkotika yang belum diserahkan hanya boleh
dilayani oleh Apoteker yang menyimpan Resep Asli.
d. Larangan
tentang Penyerahan Narkotika menurut
Surat
Edaran Dirjen POM Depkes RI
No.336/E/SE/77 tanggal 4 Mei 1977.
-
Apotek
dilarang melayani copy resep yang mengandung Narkotika.
-
Resep
Narkotika yg baru dilayani sebagian atau belum dilayani semuanya, apotek boleh
membuat copy resep, tetapi yang boleh melayani copy resep tersebut hanya apotek yg menyimpan resep aslinya.
-
Copy
resep narkotika ITER tidak boleh dilayani sama
sekali.
e. Apotek
yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan diatas dapat diberikan peringatan keras
dengan ancaman akan dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara apabila
masih melakukan pelanggaran.
10. Sediaan
Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Asli Indonesia, Alat Kesehatan dan
Kosmetika.
11. Alat
Kesehatan adalah Instrumen Aparatus, Mesin, Implan yang tidak mengandung obat
yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan
penyakit, merawat orang yang sakit serta pemulihan kesehatan pada manusia dan atau
untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12. Perbekalan
Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan.
(Anonim, Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotek , 2002)
C.
Fungsi-Fungsi
Rumah Sakit
Berikut merupakan Tugas
sekaligus Fungsi dari Rumah Sakit, yaitu :
a. Melaksanakan
pelayanan Medis dan pelayanan penunjang Medis.
b. Melaksanakan
pelayanan medis tambahan dan pelayanan penunjang medis tambahan.
c. Melaksanakan
pelayanan Kedokteran kehakiman.
d. Melaksanakan
pelayanan Rujukan Kesehatan.
e. Melaksanakan
pelayanan Medis khusus.
f. Melaksanakan
pelayanan Kedokteran gigi.
g. Melaksanakan
pelayanan Kedokteran Sosial.
h. Melaksanakan
pelayanan Penyuluhan Kesehatan.
i.
Melaksanakan pelayanan Rawat Jalan atau
Rawat Darurat dan Rawat tinggal (Observasi).
j.
Melaksanakan pelayanan Rawat Inap.
k. Melaksanakan
pelayanan Administratif.
l.
Melaksanakan pendidikan Para Medis.
m. Membantu
pendidikan Tenaga Medis Umum.
n. Membantu
pendidikan Tenaga Medis Spesialis.
o. Membantu
penelitian dan pengembangan kesehatan.
p. Membantu
kegiatan penyelidikan epidemiologi.
D.
Tujuan
Rumah Sakit
1.
Tujuan Umum
Meningkatkan Kemampuan hidup sehat serta
masyarakat pekerja Rumah Sakit guna
mencapai derajat kesehatan yang optimal dalam rangka meningkatkan Sumber Daya
Manusia (SDM) untuk meningkatkan produktifitas kerja.
2.
Tujuan Khusus
a. Terbentuknya
dan terbukanya unit organisasi pembina dan pelaksana kesehatan serta
keselamatan kerja di Rumah Sakit melalui kerjasama lintas program dan lintas
unit atau instansi.
b. Meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan kerja paripurna untuk masyarakat pekerja di Rumah
Sakit.
c. Terpenuhinya
syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja di berbagai Jenis pekerjaan di
Rumah Sakit.
d. Meningkatkan
kemampuan masyarakat pekerja di Rumah Sakit dalam menolong diri sendiri dari
ancaman gangguan dan resiko kesehatan serta keselamatan kerja.
e. Meningkatkan
profesionalisme dibidang kesehatan dan keselamatn kerja bagi para pembina,
pelaksana, penggerak , dan pendukung program kesehatn kerja di Rumah Sakit.
f. Terlaksananya
sistem informasi kesehatan kerja dan jaringan pelayanan kesehatan kerja di Rumah
Sakit.
E.
Standar
Pelayanan Farmasi Rumah Sakit
Sesuai dengan SK Menkes
Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit bahwa
Pelayanan Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan
pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang
terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah Sakit bertanggung jawab
terhadap semua barang yang beredar di rumah sakit tersebut.
1.
Tujuan pelayanan farmasi adalah sebagai
berkut :
a. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b. Menyelenggarkan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik
profesi .
c. Melaksanakan
KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai Obat.
d. Menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e. Melakukan
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa dan evalusi pelayanan.
f. Mengadakan
penelitian dibidang Farmasi dan peningkatan metode.
2.
Tugas pokok dan fungsi
2.1 Tugas pokok Rumah Sakit
a. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal .
b. Menyelenggarkan
kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan kefarmasian dan etik profesi
.
c. Melaksanakan
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) .
d. Memberi
pelayanan bermutu melalui analisa dan evalusai untuk meningkatkan mutu
pelayanan farmasi .
e. Melakukan
pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
f. Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
g. Mengadakan
penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.
h. Menfasilitasi
dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.
2.2 Fungsi
Rumah Sakit
Pengelolaan Perbekelan farmasi :
a. Memiliki
perbekelan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
b. Merencanakan
kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
c. Mengadakan
perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai dengan
ketentuan.
d. Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan yang berlaku.
e. Menerima
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
f. Menyimpan
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratn kefarmasian.
g. Mendistribusikan
perbekalan Farmasi keunit-unit Pelayanan di Rumah Sakit.
Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan
Obat dan Alat Kesehatan :
a. Mengkaji
instruksi pengobatan atau resep pasien.
b. Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
c. Mencegah
dan Mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
d. Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
e. Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan, pasien / keluarga.
f. Memberi
konseling kepada pasien / keluarga.
g. Melakukan
pencampuran obat suntik.
h. Melakukan
penanganan obat kanker.
i.
Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.
j.
Melakukan penetuan kadar obat dalam
darah.
k. Melakukan
pencatatan pada setiap kegiatan.
l.
Melaporkan setiap kegiatan.
3.
Administrasi dan Pengelolaan Pelayanan
Diselenggarakan dan diatur demi
berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan
fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang universal .
a. Adanya
bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi-fungsi, wewenang dan
tanggung jawab serta hubungan koordinasi didalam maupun luar pelayanan farmasi
yang diterapkan oleh pimpinan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.
b. Bagan
Organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap 3 (tiga) tahun dan
diubah bila terdapat hal sebagai berikut :
-
Perubahan pola kepegawaian.
-
Perubahan standar pelayanan kefarmasian.
-
Perubahan peran Rumah Sakit.
-
Penambahan atau pengurangan pelayanan.
c. Kepala
Instansi Farmasi harus terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan
anggaran serta penggunaan sumber daya.
d. Instansi
Farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan
masalah-masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut
disebarluaskan dan dicatat untuk disimpan.
e. Adanya
Komite / Panitia Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit dan Apoteker IFRS (Instansi
Farmasi Rumah Sakit) menjadi sekretaris Komite/Panitia .
f. Adanya
Komunikasi yang tetap dengan Dokter dan Paramedis, serta selalu berpartisipasi
dalam rapat yang membahas masalah perawatan atau rapat antar bagian atau
Konferensi dengan pihak lain yang mempunyai relevansi dengan Farmasi.
g. Hasil
Penilaian/Pencatatan konduite terhadap staf didokumentasikan secara Rahasia dan
hanya digunakan oleh Atasan yang mempunyai wewenang.
h. Dokumentasi
yang Rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap
pelayanan farmasi setiap 3 (tiga) tahun.
i.
Kepala Instansi Farmasi harus terlibat
langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan
farmasi dan penggunaan obat.
4.
Staf dan Pimpinan Pelayanan Farmasi
Diatur dan dikelola demi terciptanya
tujuan pelayanan :
a. IFRS
(Instansi Farmasi Rumah Sakit) dipimpin oleh Apoteker.
b. Pelayanan
farmasi diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yang mempunyai pengalaman
minimal 2 (dua) tahun dibagian farmasi Rumah Sakit.
c. Apoteker
telah terdaftar di Depkes dan mempunyai Surat Izin Kerja (SIK).
d. Pada
pelaksanaannya Apoteker dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga
Managemen Farmasi (AA).
e. Kepala
Instansi Farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan
farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang Farmasi.
f. Setiap
saat harus ada Apoteker ditempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi
pelayanan Farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggung jawab
bila kepala Farmasi berhalangan hadir.
g. Adanya
uraian tugas (Job Description) bagi staf dan pimpinan Farmasi .
h. Adanya
Staf Farmasi yang jumlah dan kualifikasinya
sesuaikan dengan kebutuhan.
i.
Apabila ada pelatihan kefarmasian bagi
mahasiswa fakultas Farmasi atau Tenaga Farmasi lainnya, maka harus ditunjuk
Apoteker yang memiliki kualifikasi pendidik/pengajar untuk mengawasi jalannya
pelatihan tersebut.
j.
Penilaian terhadap Staf harus dilakukan
berdasarkan tugas yang terkait dengan pekerjaan fungsional yang diberikan dan
juga pada penampilan kerja yang dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayanan.
5.
Fasilitas dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, peralatan dan
fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi
teknik pelayanan Farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan Farmasi
yang Fungsional, Profesional dan Etis.
a. Tersedianya
fasilitas penyimpanan barang Farmasi yang menjamin semua barang Farmasi tetap
dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
spesifikasi masing-masing barang dan sesuai dengan peraturan.
b. Tersedianya
fasilitas produksi obatyang memenuhi standar.
c. Tersedianya
fasilitas untuk pendistribusian obat.
d. Tersedianya
fasilitas pemberian informasi dan edukasi.
e. Tersedianya
fasilitas untuk penyimpanan arsip Resep.
f. Ruangan
perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik dan sesuai dengan
peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik.
g. Obat
yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap
staf.
6.
Kebijakan dan Prosedur
Semua kebijakan dan prosedur yang ada
harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturann tersebut.
Peraturan dan Prosedur yang ada harus mncerminkan standar pelayanan farmasi
mutakhir yang sesuai dengan peraturan
dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri :
a. Produser
kebijakan dan produser dibuat oleh kepala instansi, panitia/komite farmasi dan
terapi serta para Apoteker.
b. Obat
hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari Dokter dan Apoteker
menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama
generik.
c. Kebijakan
dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal tersebut :
-
Macam-macam obat yang diberikan oleh
perawat atas perintah Dokter.
-
Label obat yang menandai.
-
Daftar obat yang tersedia.
-
Gabungan obat pernteral dan labelnya.
-
Pencatatan dalam rekam farmasi pasien
beserta dosis yang diberikan.
-
Pengadaan dan penggunaan obat di Rumah
Sakit.
-
Pelayanan perbekalan famrasi untuk
pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu.
-
Pengelolaan Perbekalan farmasi yang
meliputi perencanaan pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan,
pendistribusian dan penyerahan .
-
Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan
mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat
jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atu dikeluhkan pasien.
-
Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian
perbekalan farmasi.
-
Pemberian konseling/informasi oleh
Apoteker kepada pasien dan dalam hal penggunaan obat-obatan demi meningkatkan
derajat kepatuhan dalam penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek
pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan
obat.
-
Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan pengkajian
penggunaan obat.
-
Apabila ada sumber daya farmasi lain
disamping instansi maka secara organisasi dibawah koordinasi instansi farmasi.
-
Prosedur penarikan/penghapusan obat.
-
Pengaturan persediaan dan pesanan.
-
Cara pembuatan obat yang baik.
-
Penyebaran informasi mengenai obat yang
bermanfaat kepada staf.
-
Masalah penyimpanan obat yang sesuai
dengan pengaturan /Undang-undang.
-
Pengamanan pelayanan Farmasi dan penyimpanan
obat harus terjamin.
-
Peracikan, Penyimpanan dan Pembuatan
Obat-obat Sitotoksik.
-
Prosedur yang harus ditaati bila terjadi
kontaminasi terhadap staf.
d. Harus
ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah atau mengatasi
masalah obat.
e. Kebijakan
dan prosedur harus konsistensi terhadap sistem pelayanan Rumah Sakit lainnya.
7. Pengembangan
Staf dan Program Pendidikan
Setiap staf di Rumah Sakit harus mempunyai kesempatan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya .
a. Apoteker
harus memberikan masukan kepada Pimpinan dalam menyusun Program Pengembangan
staf.
b. Staf
yang baru harus mengikuti program Orientasi sehingga mengetahui tugas dan
tanggung jawab.
c. Adanya
Mekanisme untuk mengetahui kebutuhan Pendidikan bagi Staf.
d. Setiap
Staf diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan dan program
pendidikan berkelanjutan.
e. Staf
harus secara aktif dibantu untuk mengikuti program yang diadakan oleh
Organisasi Profesi, perkumpulan dan institusi terkait.
f. Penyelenggaraan
Pendidikan dan Penyuluhan meliputi :
-
Penggunaan Obat dan penerapannya.
-
Pendidikan berkelanjutan bagi Staf
Farmasi.
-
Praktikum Farmasi bagi siswa Farmasi dan
pasca Sarjana Farmasi.
8.
Evaluasi dan Pengendalian Mutu Pelayanan
Farmasi harus mencerminkan kualitas
pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi, melalui cara pelayanan Farmasi Rumah
Sakit yang baik.
a. Pelayanan
Farmasi dilibatkan dalam program Pengendalian mutu pelayanan Rumah Sakit.
b. Mutu
pelayanan Farmasi harus dievaluasi secara periodik terhadap Konsep kebutuhan,
proses dan hasil yang diharapkan demi menunjang peningkatan mutu pelayanan.
c. Apoteker
dilibatkan dalam merencanakan program pengendalian mutu.
d. Kegiatan
pengendalian mutu mencakup hal-hal berikut :
-
Pemantauan adalah pengumpulan semua
informasi yang penting yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian.
-
Penilaian adalah penilaian secara
berkala untuk menentukan masalah-masalah pelayanan dan berupaya untuk
memperbaiki.
-
Tindakan adalah bila masalah-masalah sudah
dapat ditentukan maka harus diambil tindakan untuk memperbaikinya dan didokumentasikan.
-
Evaluasi adalah efektivitas tindakan
harus dievaluasi agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang.
-
Umpan balik adalah hasil tindakan harus
secara teratur diinfomasikan kepada staf.
BAB
III
GAMBARAN
UMUM RUMAH SAKIT
IBU
DAN ANAK ‘AISYIYAH SAMARINDA
A.
Profil Data Rumah Sakit Ibu dan
Anak ‘Aisyiyah Samarinda
1.
Identitas
a.
Nama Pelayanan
Kesehatan : Rumah Sakit Ibu dan Anak
‘Aisyiyah
Samarinda
b.
Telpon : (0541)
734533 / 741961
c.
Luas bangunan : 1.443 Meter2 . 2 (dua) lantai
d.
Luas Tanah : 918 Meter2
e.
Pemilik : PW
‘Aisyiyah Kalimantan Timur
f.
Nama Direktur : Dr. Nurul Karti Handayani, Sp.OG
2.
Fasilitas yang
Tersedia
a.
Rawat Jalan
-
UGD
-
Poliklinik
·
Klinik Umum
·
Klinik
Kebidanan
·
Klinik Anak
b.
Rawat Inap
1.
Jumlah Tempat
Tidur
-
Ruang
Kebidanan :
·
Kelas VIP : 3 tempat tidur
·
Kelas I : 2 tempat tidur
·
Kelas II : 6 tempat tidur
·
Kelas III : 5 tempat tidur
-
Ruang
Penitrik/Anak
·
Kelas VIP : 1 tempat tidur
·
Kelas I : 4
tempat tidur
·
Kelas II : 5 tempat tidur
·
Kelas III : 5 tempat tidur
·
Ruang Isolasi : 1 tempat tidur
·
Ruang Neonatus : 3
tempat tidur
·
Ruang
Inkubator : 2 tempat tidur
Jumlah tempat tidur : 35 tempat tidur
2.
Kriteria
BOR = 70,44 %
LOS = 3,31%
-
Penunjang
Medik :
a.
Farmasi
b.
Laboratorium
Klinik
c.
USG
d.
Gizi
-
Penunjang Umum
a.
Perpustakaan
b.
Penampungan
Air
c.
Laundry
d.
IPAL
(Instalasi Pengelola Air Limbah)
e.
Ruang
Pertemuan Khusus
f.
Ruang
Pertemuan Komita Medis
g.
Ruang
Pertemuan Medis
B.
Sejarah Singkat
Rumah Sakit Ibu Dan Anak
‘Aisyiyah Samarinda merupakan kelanjutan dan pengembangan dari Rumah Sakit Bersalin ‘Aisyiyah yang didirikan pada tahun 1967. Keinginan
untuk meningkatkan fungsi Rumah Sakit Bersalin menjadi Rumah Sakit yang lebih
luas cakupan pelayanannya, sebenarnya telah ada sejak tahun tujuh puluhan,
terbukti dengan adanya izin Menteri Kesehatan kepada pengurus RSB. ‘Aisyiyah
untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum pada tahun 1974. Namun keinginan dan
peluang tersebut belum dapat terrealisir hingga saat terjadinya kebakaran yang memusnahkan
bangunan dan isi rumah sakit pada tanggal
6 Januari 1992.
Kebakaran tersebut praktis
menjadikan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi nyaris lumpuh,
kecuali immunisasi yang sementara diberi pinjaman tempat di Rumah Bapak Roby
(Depan rumahsakit). Baru pada dua bulan kemudian (Maret 1992) dengan fasilitas
dan alat apa adanya mencoba memberikan pelayanan persalinan dan rawat jalan di
eks gedung RS. Islam “Ittihad” Jl. Ir. H. Juanda yang sedang dalam
proses pembelian oleh Muhammadiyah.
Namun ternyata pelayanan
ditempat baru tersebut hanya bertahan selama 6 (enam) bulan oleh karena respon
masyarakat kurang memadai, barang kali
karena faktor letak, suasana serta
sarana dan prasarana yang belum memadai, hingga akhirnya pada tanggal 1
Oktober 1992 pelayanan dihentikan, kecuali konsultasi anak sehat/immunisasi.
Langkah selanjutnya adalah
membangun kembali lokasi di Jalan P. Hidayatullah (yang ditempati saat ini).
Biaya pembangunan didapatkan
dari dana asuransi, bantuan
Pemerintah Daerah, pinjaman masyarakat, dan sumbangan keluarga besar
Muhammadiyah, simpatisan dan ummat islam lainnya.
Alhamdulillah, secara
bertahap pembangunan dapat diselesaikan,
alat-alat dapat dibeli meskipun masih sangat terbatas. Segala persiapan
dilakukan untuk membuka kembali pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
bahkan meningkatkan cakupan pelayanannya meskipun tetap sebagai Rumah Sakit
Khusus. Kekhususan yang dipilih adalah 2 (dua) spesilisasi, yakni Kebidanan dan
Penyakit Kandungan serta Penyakit Anak. Nama yang dipilih adalah Rumah Sakit
Khusus Ibu Dan Anak.
Tahap pertama dibuka
pelayanan rawat jalan pada tanggal 12 April 1993 dengan tenaga seorang dokter
umum purna waktu, beberapa paramedis dan karyawan yang masih bertahan, serta
empat orang paramedis masa bakti bantuan SPK ‘Aisyiyah Yogyakarta. Kemudian
diikuti dengan pelayanan persalinan pada tanggal 14 Mei 1993. Angka kunjungan
dari waktu kewaktu terjadi peningkatan, demikian juga tingkat hunian rumah
sakit.
Sampai saat ini RS. Ibu Dan
Anak ‘AISYIYAH Samarinda yang terletak di jantung kota Samarinda dengan luas
bangunan 443 M2 (dua lantai) dan luas
tanah 918 M2 tetap eksis memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Samarinda dan secara terus menerus
meningkatkan mutu pelayanan yang Islami serta sebagai sarana dakwah kepada
masyarakat Kota Samarinda.
Disamping itu penambahan
fasilitas/pertalatan medis maupun non medis dari tahun ketahun diupayakan untuk
ditingkatkan baik dari jumlah maupun kualitas.
RS. Ibu Dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda (berawal dari RS.
Bersalin) yang didirikan
pada tanggal 7 Juli 1967 oleh Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kaltim mempunyai tujuan :
1. MENINGKATKAN KEMAMPUAN
MASYARAKAT AGAR DAPAT MENCAPAI DERAJAT
KESEHATAN YANG LEBIH BAIK, SEBAGAI BAGIAN DARI UPAYA MENUJU TERWUJUDNYA
KEHIDUPAN YANG SEJAHTERA DAN SAKINAH SEBAGAI CITA-CITA MUHAMMADIYAH / AISYIYAH.
2. MEMBERIKAN PELAYANAN
PENCEGAHAN, PENGOBATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT PADA UMUMNYA
DAN KEPADA IBU DAN ANAK PADA KHUSUSNYA
Adapun cakupan pelayanan medis yang ada
di Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda meliputi :
-
Poliklinik Umum dan UGD
Poliklinik umum dan UGD memberikan kepada
semua lapisan masyarakat, laki-laki dan perempuan semua usia. Dibuka selama 24
jam.
-
Poli Kebidanan dan KB
Memberikan pelayanan pemeriksaan
kandungan, kebidanan dan KB yang diizinkan oleh syari’at Agama Islam oleh Bidan
dan Dokter Spesialis.
-
Poli Immunisasi / Konsultasi Anak Sehat
Memberikan pelayanan konsultasi anak
mengenai kesehatan tumbuh kembang anak dan lain-lain. Serta immunisasi BCG,
DPT, Campak, Hepatitis dan MMR.
-
Poli Khitan
Memberikan pelayanan khitan (Sirkum
Sisi) sebagaimana disyariatkan dalam ajaran Agama Islam.
-
Kamar Operasi
Memberikan pelayanan operasi kebidanan,
penyakit kandungan dan anak.
-
Perawatan Ibu
Memberikan pelayanan perawatan kebidanan
dan penyakit kandungan.
-
Perawatan Anak
Memberikan pelayanan perawatan anak usia
0-14 tahun.
C.
Visi
dan Misi
A. Visi
Menjadi
Rumah Sakit Pilihan Utama yang bermutu dan Islami.
B. Misi
Memberikan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan islami serta tetap peduli kepada
masyarakat dhu’afa.
C. Falsafah
RUMAH
SAKIT IBU DAN ANAK ‘AISYIYAH SAMARINDA MERUPAKAN PERWUJUTAN IMAN DAN AMAL SHALEH SERTA SEBAGAI SARANA IBADAK
KEPADA ALLAH SWT.
D. Motto
“S
I A R”
S
: Sejuk
I
: Informasi
A
: Aman
R
: Ramah
E. Tujuan
Meningkatkan kemampuan
masyarakat agar dapat mencapai derajat kesehatan yang lebih baik, sebagai
bagian dari upaya menuju terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan sakinah
sebagai cita-cita Muhammadiyah dan Aisyiyah.
Memberikan pelayanan pencegahan,
pengobatan dan pemulihan kesehatan kepada masyarakat pada umumnya dan kepada
Ibu dan Anak pada khususnya.
BAB IV
KEGIATAN
PKL DI RUMAH SAKIT
IBU DAN ANAK ‘AISYIYAH
A.
Pengadaan
Perbekalan Farmasi Berupa Obat
Pengadaan sediaan farmasi
di rumah sakit ‘Aisyiyah sama seperti instlasi lain pada umumnya, yaitu
obat-obat yang mendekati batas minimum dicatat dibuku defecta kemudian
diberikan kepada petugas bagian pengorderan di gudang farmasi lalu gudang
farmasi menentukan stok obat yang harus di order. Setelah itu bagian gudang
farmasi menghubungi bagian purchasing medis. Pengorderan dilakukan oleh
purchasing medis dengan menggunakan Surat Pesanan yang ditanda tangani oleh
apoteker.
B.
Penerimaan
Perbekalan Farmasi
Setelah barang yang
diorder tersebut datang, barang tersebut diterima bersama dengan faktur dan di
periksa oleh petugas gudang farmasi. Petugas gudang memeriksa tanggal
kadaluarsa dari obat tersebut dan nomor faktur.
Bila
barang yang diperiksa telah sesuai dengan faktur, kemudian faktur tersebut
ditanda tangani oleh petugas yang menerima di bagian gudang. Setelah itu,
barang dimasukkan ke dalam gudang dan dicatat pada kartu stok.
C.
Penyimpanan
Barang di Gudang
Setelah
barang masuk gudang, kemudian barang tersebut disusun di rak. Barang yang
memiliki kadaluarsa yang lebih awal diletakkan di barisan depan agar barang
tersebut tidak terlalu lama di gudang.
D.
Penyaluran
Obat di Gudang
Obat-obat yang berada
di gudang disalurkan ke bebarapa ruangan di rumah sakit khususnya di instlasi farmasi.
Sebelum disalurkan, obat-obat tersebut sebelumnya harus dicatat di kartu stok
dan buku untuk masing-masing ruangan. Misalnya, di Instalasi farmasi meminta
mefinal 1 box, lalu petugas gudang mencatat di kartu stok dan di buku apotik,
artinya bahwa yang meminta mefinal tersebut adalah apotik rumah sakit.
E.
Penerimaan
Resep
Resep dari pasien
diserahkan ke instalasi farmasi, kemudian Tenaga Teknis Kefarmasian menerima
kemudian melakukan skrining resep agar tidak terjadi kesalahan. Setelah itu
Tenaga Teknis Kefarmasian menuliskan harga di nota pembayaran dan diberikan
kepada pasien. Sementara menunggu pasien selesai membayar, petugas menyiapkan
obat yang terdapat di dalam resep dan menuliskan etiket sesuai indikasi masing-masing
obat.
F.
Penyerahan
Setelah
selesai menyiapkan obat dan menulis resep, nota pembayaran dari pasien kemudian
di simpan untuk diarsip. Obat yang telah siap akan diserahkan kepada
pasien sesuai nama dan nomor resep agar
tidak terjadi kekeliruan. Petugas menyerahkan obat dengan memberikan informasi
obat tentang cara penggunaan dan fungsi masing-masing obat.
BAB V
PEMBAHASAN
A.
Tahap
Kegiatan Pengelolaan Obat
1. Perencanaan
Tujuan dari perencanaan adalah untuk
menetapkan jenis dan jumlah obat yang sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan
pelayanan kesehatan dasar termasuk progam kesehatan yang telah di tetapkan.
2. Pengadaan
Pengadaan merupakan proses untuk penyediaan
obat yang di butuhkan di unit pelayanan kesehatan. Tujuan pengadaan obat adalah
agar tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan
dengan mutu yang cukup sesuai kebutuhan
dengan mutu yang terjamin serta dapat di peroleh pada saat diperlukan.
3. Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu kegiatan
menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat-obat yang diterima pada
tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan baik yang dapat merusak
mutu obat. Tujuan penyimpanan obat adalah sebagai berikut:
·
Memelihara mutu obat.
·
Menghindari
penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
·
Menjaga
kelangsungan persediaan.
·
Memudahkan pencarian dan pengawasan.
3.1 Persyaratan Gudang
·
Ruangan
kering dan tidak lembab.
·
Memiliki
ventilasi agar sirkulasi udara berjalan lancar.
·
Lantai
terbuat dari tehel /
semen untuk mencegah tertumpuknya debu.
·
Dinding
ruangan mudah dibersihkan.
·
Gudang
digunakan khusus untuk menyimpan obat dan alkes.
·
Alat
untuk pengukur suhu ruangan.
3.2 Persyaratan Penyimpanan Narkotika
·
Harus
terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat
(tidak boleh terbuat darikaca).
·
Harus
mempunyai kunci yang kuat, kunci lemari harus dikuasai oleh penanggung jawab atau
pegawai yang dikuasakan.
·
Dibagi
menjadi dua bagian dengan masing-masing kunci yang berlainan.
·
Apabila
lemari memiliki ukuran kurang dari 40 cm x 80 cm x 100 cm,
maka dibuat pada tembok
/ lantai / lemari khusus.
·
Tidak
boleh menyimpan atau meletakkan barang-barang selain narkotika,
kecuali ditentukan lain oleh Menteri Kesehatan
(Menkes).
4.
Distribusi
Distribusi adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan
pengiriman obat-obatan yang bermutu terjamin keasahan serta tepat jenis dan
jumlah dari gudang obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit-unit
pelayanan kesehatan.
Tujuan distribusi adalah sebagai berikut:
·
Terlaksananya
pengiriman obat secara teratur dan merata sehingga dapat diperoleh pada saat
dibutuhkan.
·
Terjamin
kecukupan dan terpelihara efisiensi penggunaan obat unit pelayanan kesehatan.
·
Terlaksananya
pemerataan kecukupan obat sesuai kebutuhan pelayanan dan program kesehatan.
5.
Pencatatan
dan Pelaporan
Pencatatan
dan pelaporan merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka
penata usahaan
obat-obatan secara tertib, baik obat-obatan yang diterima,
disimpan, didistribusikan maupun yang digunakan di unit-unit
pelayanan di Rumah Sakit.
6.
Pengadilan
Tujuan dari
pengadilan, yaitu agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat pada unit
pelayanan kesehatan, kegiatan dari pengadilan antara lain:
·
Memperkirakan
atau memperhitungkan pemakaian rata-rata periode tertentu di Rumah Sakit dan
seluruh unit pelayanan kesehatan.
·
Menentukan
stok optimum dan stok pengamanan. Yang dimaksud dari stok optimum adalah jumlah
stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan kesehatan agar tidak mengalami
kekurangan dan kekosongan. Sedangkan stok pengamanan adalah jumlah stok yang
disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan misalnya
keterlambatan dalam pengiriman obat.
·
Menentukan
waktu tunggu, yaitu waktu yang diperlukan dimulai dari pemesanan obat sampai
penerimaan obat.
7.
Pelayanan
Resep
Pelayanan resep
merupakan proses dari bagian kegiatan yang harus dikerjakan dimulai dari
menerima resep dari dokter hingga penyerahan obat kepada pasien. Pengertian
dari resep sendiri adalah permintaan tertulis seorang dokter kepada apoteker
atau asisten apoteker untuk diberikan kepada pasien sesuai dengan yang tertera
pada resep. Tujuan dari pelayanan resep adalah agar pasien mendapatkan obat
yang sesuai dengan resep dokter serta bagaimana cara memakainya. Semua resep
yang telah dilayani oleh rumah sakit harus diarsipkan dan disimpan minimal 3
(tiga) tahun.
B.
Prosedur Tetap Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
1.
Prosedur
Tetap Penerimaan Resep
·
Menerima
resep dan memberi nomor.
·
Melakukan
skrining resep :
-
Pemeriksaan
kelengkapan administrasi resep, yaitu : nama dokter, nomor Surat Izin Praktek
(SIP), paraf /
tanda tangan dokter, tanggal penulisan resep, nama
obat,jumlah obat, aturan pakai, umur, berat, jenis kelamin dan alamat
/ nomor telepon pasien.
-
Pemeriksaan
kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas
cara dan lama penggunaan obat.
-
Pertimbangan
klinik seperti
kesesuaian indikasi, alergi, efek samping, interaksi, dan kesesuaian dosis.
2. Jika Ada Keraguan terhadap Resep hendaknya di Konsultasikan kepada Dokter
1.
penulis
resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu
meminta persetujuan setelah pemberitahuan.
2.
Prosedur
tentang Peracikan
a.
Memberikan
tempat dan peralatan kerja.
b.
Mengambil
obat atau bahan dari wadahnya menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok /
spatula, nama dan jumlah obat sesuai yang di minta, memeriksa mutu secara
organoleptis dan tanggal kadaluarsa obat.
c.
Untuk
sediaan:
-
Sirup
kering
Membersihkan sediaan sirup kering harus dalam keadaan sudah dicampur air
matang sesuai dengan takarannya (tanda batas) pada saat akan di serahkan kepada
pasien.
-
Sediaan Obat
Racikan, langkah-langkah sebagai berikut:
·
Menghitung
kesesuaian dosis.
·
Menyiapkan
pembungkus dan wadah obat racikan sesuai dengan kebutuhan.
·
Menyiapkan
dan mengambil obat sesuai kebutuhan.
·
Tidak
mencampur antibiotika dengan obat lain dalam satu sediaan.
·
Menghindari
penggunaan alat yang sama untuk mengerjakan sediaan yang mengandung beta laktam
dan nonbeta laktam.
·
Menggerus
obat yang jumlahnya sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang
jumlahnya lebih besar, digerus sampai homogen.
·
Membagi
obat dengan rata.
·
Mengemas
racikan obat sesuai dengan permintaan dokter.
·
Puyer
tidak di sediakan dalam jumlah besar sekaligus.
d.
Menuliskan
nama pasien, Tanggal,
Nomor dan Aturan pakai pada etiket yang sesuai dengan permintaan
dalam Resep dengan jelas dan dapat di baca. Etiket putih untuk
obat dalam, Etiket biru untuk oabt luar
dan label kocok dahulu untuk sediaan emulsi dan susupensi.
e.
Memeriksa
kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan pada resep, lalu memasukkan
obat kedalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya.
3.
Prosedur
Tetap Penyerahan Obat
a.
Memeriksa kembali kesesuaian
antara jenis, jumlah dan cara penggunaan
obat dengan permintaan pada resep.
b.
Memanggil
dan memastikan nomor urut / nama pasien.
c.
Menyerahkan
obat disertai pemberian informsi obat.
d.
Memastikan
bahwa pasien telah memahami
cara penggunaan obat.
4.
Prosedur
tetap Pelayanan informasi obat
a.
Dalam
pelayanan resep
Memberi informasi kepada pasien saat menyerahkan obat, terdiri
dari :
-
Waktu
penggunaan obat, misalnya beberapa kali obat digunakan dalam sehari, apakah di
waktu pagi,
siang, sore atau malam.
-
Dalam
hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum atau sesudah makan.
-
Tetes Lama
penggunaan obat, apakah selama keluhan masih ada atau harus di habiskan untuk mencegah timbulnya
resistensi.
-
Cara
penggunaan obat yang benar akan menentukan keberhasilan pengobatan. Oleh karena
itu, pasien harus mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar
terutama untuk sediaan farmasi tertentu seperti obat oral, obat mata, salep
mata, obat tetes hidung, obat semprot hidung,
tetes telinga, suppositoria dan krim atau salep serta
rektal atau vagina.
-
Efek
yang akan timbul dari penggunaan obat, misalnya berkeringat,
mengantuk, kurang waspada, tinja berupa warna, air kencing berubah warna dan sebagainya.
-
Hal-hal
yang mungkin timbul, misalnya interaksi obat dengan obat lain atau makan tertentu dengan diet rendah
kalori, kehamilan dan menyusui.
b. Menerima dan menjawab pertanyaan
-
Menjawab
pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung dengan
jelas dan mudah di mengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran
literatur secara sistematis untuk memberi informasi yang dibutuhkan.
-
Mendokumentasikan
setiap kegiatan pelayanan informasi obat secara sistematis.
5.
Prosedur
tentang
Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa
a.
Mengidentifikasikan
obat yang sudah rusak atau kadaluarsa.
b.
Memisahkan
obat rusak atau kadaluarsa dan di simpan pada terpisah dari penyimpanan obat
lainnya.
c.
Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal kadaluarsa.
d.
Melaporkan
dan mengirim obat tersebut ke Instalasi Farmasi Kebupaten
/ Kota.
e. Mendokumentasikan pencatatan tersebut.
6.
Prosedur
Tentang Pencatatan dan Penyimpanan Resep
a. Mencatat jumlah resep harian berdasarkan jenis pelayanan
(umum, gakin / gratis,
asuransi, dsb).
b.
Mengelompokkan
resep berdasarkan urutan, tanggal, nomor resep dan kelompok pembiayaan pasien.
c.
Mencatat
dan mengelompokkan resep narkotika / psikotropika.
d.
Menyimpan
resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan berdasarkan tanggal agar
memudahkan dalam penelusuran kembali.
7. Prosedur
Tetap Pemusnahan Resep
a. Memusnahkan
resep yang telah tersimpan selama 3 (tiga) tahun.
b.
Tata
cara pemusnahan resep ada sebagai berikut:
-
Resep
narkotika dihitung lembarannya.
-
Resep
lain ditimbang.
-
Resep
dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar.
c.
Membuat
berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir yang disaksikan oleh 2
(dua) orang dari instansi terkait dan ditanda tangani oleh Kepala Rumah Sakit.
d.
Mengirimkan
berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan Kabupaten
/ Kota dan Balai POM setempat.
BAB
VI
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
praktek kami selama kurang lebih dua minggu di Rumah Sakit Ibu dan Anak
‘Aisyiyah Samarinda, kami telah mendapatkan pengalaman dan ilmu pengetahuan
yang belum pernah kami dapatkan antara lain :
a. Mengetahui
bagaimana cara penerimaan resep, menghargai obat, meracik obat, memberi
informasi kepada pasien, mengisi kartu stok, menerima, melayani, menghargai,
dan menyiapkan amprahan, menyusun obat sesuai letak dan jenis obat berdasarkan
abjad, cara penyimpanan, serta penyimpanan obat.
b. Mengetahui
cara kerja sama antar pegawai untuk mengatasi masalah secara professional.
B.
Saran
1. Agar
menambahkan fasilitas pada gudang, seperti Air Conditioner (AC) untuk mencegah
terjadinya kerusakan obat akibat suhu yang tidak sesuai.
2. Agar
menyediakan termometer agar mengetahui suhu ruangan pada gudang.
3. Semoga
Rumah Sakit Ibu dan Anak ‘Aisyiyah Samarinda dapat lebih meningkatkan pelayanan
dalam hal penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan.