BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Praktek Kerja Lapangan (
PKL ) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian yang memadukan
secara sistemik dan sinkron program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui
profesional tertentu. Dimana siswa yang bersangkutan ditempatkan disuatu
institusi dalam jangka waktu tertentu, sehingga siswa lebih jelas dan mengetahui fungsi
dan kedudukannya dalam dunia industri sebagai tenaga siap pakai yang terjun lanngsung ke masyarakat
tanpa menghadapi hambatan.
Praktek kerja lapangan
(PKL), mengandung makna bahwa kegiatan ini menjadi tanggung jawab bersama antar
pihak sekolah dan masyarakat atau dunia kerja. Di lingkungan sekolah dan lingkungan dunia kerja, semua sistem pendidikan/
pelatihan yang berlangsung di dunia kerja dievaluasi oleh dunia kerja.
B. Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1. Tujuan Umum
·
Untuk mengetahui dan memahami
ruang lingkup kerja dan tanggung jawab seorang Tenaga Teknis Kefarmasian di
apotek.
·
Untuk meningkatkan dan menambah
ilmu pengetahuan dan keterampilan tentang pembuatan, pengolahan, peracikan,
pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat
serta perbekalan farmasi lainnya.
2. Tujuan Khusus
Untuk menghasilkan
Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional, jujur dan bertanggung jawab dalam
hal pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
3. Manfaat Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
Laporan ini disusun agar
dapat berguna bagi :
·
Pihak sekolah sebagai tanggung
jawab penulis dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ), serta sebagai
bahan masukan mengenai perkembangan siswa dalam melaksanakan praktek tersebut.
·
Pihak dunia kerja sebagai bukti
pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL), dan pertanggung jawaban penulis.
·
Untuk menambah pengetahuan,
pengalaman dan keterampilan selama melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di
Apotek Kimia Farma Diponegoro.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 13 tentang
pekerjaan kefarmasian, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat
dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Apotek merupakan salah satu tempat penyaluran sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (pasien).
Menurut Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1332/ MENKES / SK / X / 2002 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 992 / MENKES / PER / X /
1993 yang dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan
kefarmasian dan penyaluran Sediaan farmasi, Perbekalan Kesehatan lainnya kepada
masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
992/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik,
yang dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat, tertentu tempat
dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada
masyarakat.
Izin apotek diberikan oleh Menteri yang
melimpahkan wewenang pemberian izin apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota, dan akan melaporkan
pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan
pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri dan tembusan disampaikan
kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
B. Perundang – Undangan
Pasal 1
- Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan
termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta
pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
- Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
- Apoteker Pengganti adalah Apoteker yang menggantikan Apoteker pengelola Apotik selama Apoteker Pengelola Apotik tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Ijin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain.
- Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker.
- Surat Tanda
Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
- Surat Tanda
Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis
Kefarmasian yang telah diregistrasi.
- Surat Izin Kerja
Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang
diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian
pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
- Surat Izin Kerja
Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat
izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat
melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
- Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
- Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- Alat kesehatan adalah bahan, instrument aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- Standar kefarmasiaan adalah pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasiaan pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasiaan.
- Resep adalah permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
- Izin Apotik diberikan
oleh Menteri;
- Menteri melimpahkan
wewenang pemberian izin apotik kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota;
- Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin,
pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotik sekali setahun
kepada Menteri dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi;
Pasal 12
- Apoteker berkewajiban
menyediakan, menyimpan dan menyerahkan Sediaan Farmasi yang bermutu baik
dan yang keabsahannya terjamin;
- Sediaan Farmasi yang karena
sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus
dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 29
Pengamanan dimaksud Pasal 28
wajib mengikuti tata cara sebagai berikut:
- Dilakukan
inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, Psikotropika, obat
keras tertentu dan obat lainnya serta seluruh resep yang tersedia di
Apotik;
- Narkotika,
Psikotropika dan resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan
terkunci;
- Apoteker Pengelola
Apotik wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, tentang penghentian kegiatan disertai laporan
inventarisasi.
Deskripsi Resep, Copy Resep dan Obat
1.
Resep
Resep adalah permintaan
tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker Pengelola
Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (resep yang
tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan formula
standar), formulae magistralis (resep
yang ditulis oleh dokter).
Suatu resep yang lengkap harus
memuat :
- Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter,
dokter gigi atau dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau
komposisi obat.
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat /
pemilik hewan.
- Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang
mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
- Khusus untuk Narkotika harus ada nama dan
alamat jelas pasien serta umur pasien.
2.
Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan
yang dibuat oleh apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam
resep asli, copy resep juga harus memuat :
· Nama dan alamat apotek.
· Nama dan nomor izin
Apoteker Pengelola Apotek.
· Tanda tangan atau paraf
Apoteker Pengelola Apotek.
· Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan, pada resep dengan
tanda ITER ...x diberi tanda detur orig atau
detur...x.
Istilah lain dari Salinan Resep
adalah apograf, exemplum, afschrif.
3.
Obat
Obat adalah semua bahan
tunggal / campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk hidup untuk bagian
dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.
Menurut UU yang dimaksud
dengan obat adalah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan
dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan
penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada
manusia atau hewan, atau memperelok badan atau bagian tubuh manusia.
Menurut keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 2380/4/SK/UI/83 obat digolongkan dalam :
- Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas kepada
umum tanpa resep dokter dan tidak membahayakan bagi pemakai dan diberi tanda
lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
- Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas atau obat yang masuk dalam
daftar W , menurut bahasa Belanda W singkatan dari Waarschuwing artinya
peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan tanda
peringatan. Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa
resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda
peringatan (P1-P6). Penandaannya adalah lingkaran bulat berwarna biru dengan
garis tepi berwarna hitam.
- Obat Keras
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa
Belanda G singkatan dari Gevaarlijk artinya berbahaya, adalah :
a) Obat yang mempunyai
takaran maksimum atau yang tercantum dalam obat keras.
b) Diberi tanda khusus
lingkaran bulat berwarna merah
C. Tugas dan Fungsi Apotek
a) Tempat pengabdian profesi
seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b) Sarana farmasi yang
melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat
atau bahan obat.
c) Sarana penyaluran
perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat
secara meluas dan merata.
(Peraturan
Pemerintah Nomor 51 tahun 2002)
BAB III
GAMBARAN UMUM
A. Ruang Lingkup PKL
Nama Apotek :
Kimia Farma Apotek Diponegoro 68 Samarinda
Telepon :
(0541) 900107
Dibentuk :
2010
APA :
Retno Mayadiani S. Farm .,Apt
SIA :
503 / Apt-17 / DKK / VIII / 2010
SP :
KP.01.03.1.3.2895
Personalia
Apoteker Pendamping :
Yogi Radite SS. S.Farm., Apt.
TTK :
Fadma Padilah
Anisa Fitri
Aina Kurnia
Nur Rohim
Muhammad Ridwan
Non TTK :
Rahmad
Dokter
- dr. Agnes Kartini Sp. KK
- dr. Manfred H. Sp. M
- dr. Jaya Mualimin, Sp.,K.J.,Mkes
- drg. Heru Kristanto
- dr. Wardhana Sp. Pd
Pelaksanaan PKL
Tanggal pelaksanaan PKL :
1 – 27 Agustus 2011
Hari pelaksanaan :
Senin - Sabtu
Waktu pelaksanaan
- Shift Pagi : 08.00 – 15.00 WITA
- Shift Siang : 15.00 – 21.00 WITA
B. Visi Apotek Kimia Farma
“ Menjadi perusahaan jaringan layanan farmasi yang terkekemuka di Indonesia
“
C. Misi Apotek Kimia Farma Apotek
v Memberikan jasa layanan prima atas ritel farmasi dan jasa terkait
serta memberikan solusi jasa layanan kefarmasian bagi pelanggan.
v Meningkatkan nilai perusahaan untuk pemegang saham dan pihak-pihak
yang berkepentingan dengan berdasarkan prinsip GCG.
v Mengembangkan kompetensi dan komitmen SDM yang lebih professional
untuk meningkatkan nilai perusahaan dan kesejahteraan SDM.
D. Tata Ruang
v Alat Kesehatan
v Obat Generik, Bebas, Bebas Terbatas dan sirop
v Obat Narkotika dan Psikotropika
v Kasir
v Meracik Obat
v Penulisan Resep
v Kosmetika
v Vaksin dan Suppositoria dan Infus
v Ruang Tunggu
v Ruang Dokter
v Toilet
BAB IV
KEGIATAN PKL
A. Pengertian
Praktek Kerja
Lapangan (PKL) merupakan suatu kegiatan pelatihan wajib bagi siswa, yang
berfungsi sebagai wadah mengasah keterampilan dalam bidang yang ditekuninya
serta sebagai pengalaman untuk melakukan perbandingan antara materi yang telah
di pelajari disekolah dengan kenyataan dilapangan.
Praktek kerja lapangan
di apotek bertujuan untuk mempersiapkan para calon Tenaga Teknis Kefarmasian
(TTK) untuk menjalani profesinya secara profesional, handal dan mandiri serta
mampu menjawab tantangan di era globalisasi guna memperoleh gambaran tugas
seorang Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek.
B. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1. Perencanaan
Perencanaan perbekalan
farmasi merupakan kegiatan dalam merencanakan pengadaan perbekalan farmasi
untuk kebutuhan Apotek dan pada periode selanjutnya. Perencanaan ini dilakukan
berdasarkan kombinasi antara :
a)
Pola Konsumsi
Yaitu perencanaan
perbekalan farmasi yang sesuai hasil analisis data konsumsi obat pada periode
sebelumnya yang dapat dilihat dari resep-resep yang masuk setiap hari. jika
obat atau barang yang habis atau laku keras maka dilakukan perencanaan pemesanan
obat tersebut.
b)
Pola Penyakit
Yaitu perencanaan
perbekalan farmasi yang sesuai data jumlah pengunjung dan jenis penyakit yang
banyak di keluhkan atau di konsultasikan dengan APA atau TTK di Apotek, hal ini
juga dapat di lihat dari data-data yang sesuai, contohnya data UPDS (Upaya
Pengobatan Diri Sendiri) atau data HV (Obat Bebas).
2.
Pengadaan
Setelah dilakukan
perencanaan maka kegiatan selanjutnya adalah pengadaan. Tujuan pengadaan
perbekalan farmasi adalah untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi di Apotek
sesuai dengan data perencanaan yang telah di susun sebelumnya. Pengadaan
dilakukan dengan mencari dan menemukan penyalur masing-masing perbekalan
farmasi yang dalam hal ini penyalurnya adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan
di lengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon, daftar harga masing-masing
penyalur dan penentuan waktu pembeliannya.
Pengadaan perbekalan
farmasi untuk mendukung pelayanan di Apotek Kimia Farma Diponegoro diajukan
oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada Pedagang Besar Framasi (PBF) dengan
menggunakan surat pesanan (SP), namun terdapat pula cara lain dalam
permintaannya, yaitu APA Kimia Farma Diponegoro mengajukan daftar pesanan obat
atau yang disebut Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA) yang diambil dari data
defekta yang kemudian akan dikirim ke BM (Bisnis Manager) Kimia Farma Samarinda
yang terletak di Jl.Dr Soetomo yang kemudian dari BM Kimia Farma Samarinda akan
membuat surat pesanan (SP) kepada PBF-PBF di Samarinda. Permintaan perbekalan
farmasi yang melalui BM Samarinda dilakukan setiap dua kali dalam seminggu,
yaitu setiap hari Senin dan Kamis.
Kegiatan :
a.
Permintaan melalui BM Kimia Farma
Samarinda dilakukan setiap dua kali seminggu pada hari Senin dan Kamis.
b.
Permintaan khusus, dilakukan diluar jadwal distribusi rutin seperti pada
resep-resep Cito atau Urgent.
c.
Permintaan perbekaln farmasi dilakukan dengan menggunakan surat pesanan
(SP) melalui BM sedangkan pemesanan narkotika dan psikotropika harus langsung
melalui PT.Kimia Farma Trading & Distribution Samarinda.
d.
Permintaan obat diajukan kepada PBF-PBF di Samarinda. Dalam penentuan
jumlah permintaan perbekalan farmasi diperlukan data :
·
Pemakaian obat-obat bebas,
bebas terbatas, keras, jamu, dan alat kesehatan pada periode sebelumnya.
·
Jumlah kunjungan resep.
Berdasarkan UU Nomor.23
tahun 1992 tentang kesehatan dan PP Nomor 72 tahun 1992 tentang pengamanan
sediaan farmasi yang diperkenankan untuk melakukan penyediaan obat adalah
Apoteker.
3. Penerimaan
Penerimaan adalah suatu
kegiatan dalam menerima perbekalan farmasi yang diserahkan dari unit-unit
pengelola yang lebih tinggi (PBF) kepada unit pengelola dibawahnya (Apotek).
Perbekalan farmasi yang telah dikirim ke Apotek Kimia Farma Diponegoro disertai
faktur dan di terima oleh petugas pembelian. Petugas pembelian (TTK) akan
melakukan pengecekkan terhadap barang yang datang disesuaikan dengan surat pesanan (SP) dan
diperiksa nama sediaan, jumlah, dosis, expiredate , dan kondisi sediaan.
Setelah pengecekkan selesai faktur di tanda tangani dan diberi stampel Apotek
oleh petugas penerima (TTK), yang diketahui oleh Apoteker Pengelola Apotek.
Setiap penerimaan perbekalan farmasi dicatat pada masing-masing kartu stok dan
kemudian dientri ke komputer berdasarkan fraktur yang telah dicocokkan pada saat
penerimaan barang.
Jika barang yang datang
tidak sesuai dengan surat pesanan (SP) atau ada kerusakan fisik maka bagian
pembelian akan melakukan retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk
di tukar dengan barang yang sesuai.
4. Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu
kegiatan dimana barang yang diterima disimpan dalam rak-rak obat berdasarkan
penggolongan obat serta khasiat farmakologi secara alphabetis dan kartu stok
langsung di isi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai berikut
:
a)
Berdasarkan bentuk sediaan
meliputi tablet atau kapsul, sirop, obat tetes, salep atau krem, di bedakan
bentuk padat dan cair.
b)
Berdasarkan jenis obat meliputi
Obat Generik, Produk Kimia Farma, obat Bebas, Obat Keras, Obat Narkotika, Obat
Psikotropika.
c)
Berdasarkan masa perputaran
barang meliputi cepat (fast moving), sedang (moderate moving), dan lambat (low
moving).
d)
Berdasarkan sifat kimia dan
fisik obat meliputi penyimpanan obat dalam suhu dingin dan penyimpanan suhu
kamar.
e)
Obat narkotika dan psikotropika
yang telah dikirim, kemudian disimpan dalam masing-masing lemari khusus
dilengkapi dengan kunci dan bukti penerimaannya harus ditanda tangani oleh APA.
Setiap obat memiliki
kartu yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya obat sehingga memudahkan
pengontrolan terhadap persediaan obat dan kebutuhan obat tersebut.
Persyaratan Lemari
Narkotika di Apotek :
a)
Terbuat dari kayu atau bahan
lain yang kuat
b)
Almari harus mempunyai kunci yang
kuat
c)
Alamari dibagi menjadi dua
bagian masing-masing dengan kunci yg berlainan, bagian pertama untuk menyimpan
morfin, pethidin & garam-garamnya serta persediaan Narkotika, bagian kedua
untuk menyimpan narkotika lainnya yg dipakai sehari hari.
d)
Apabila ukuran almari kurang
dari 40 X 80 X 100 cm, almari harus dibaut / dipaku ditembok atau lantai.
e)
Almari tidak boleh untuk
menyimpan barang lain, kecuali ditentukan oleh Menkes RI.
5. Pelayanan
Apotek Kimia
Farma Diponegoro melayani palayanan perbekalan farmasi terdiri dari pelayanan
obat dengan resep dokter, obat-obat bebas tanpa resep dokter (UPDS) dan
obat-obat dengan resep dokter, baik tunai maupun kredit.
a)
Pelayanan Obat Bebas
Alur pelayanan obat non
resep (Obat Bebas) yaitu pasien datang dan dilayani langsung oleh petugas
pelayanan dan kasir dimini swalayan serta konsultasi pemilihan obat dilayani
baik oleh TTK maupun Apoteker secara langsung. didalam operasional
sehari-sehari Apotek Kimia Farma menggunakan komputer yang dilengkapi denhan
software pelayanan untuk menunjang profesionalisme pelayanan yang telah ada.
b)
Pelayana Obat Tanpa Resep
Dokter (UPDS)
Pelayana obat ini
dilakukan atas permintaan langsung dari pasien, biasanya terdiri dari obat-obat
wajib apotek (OWA) yang dapat diberikan tanpa resep dokter. Apoteker atau TTK
terlebih dahulu bertanya kepada pasien mengenai keluhan yang dirasakan,
kemudian memberikan beberapa pilihan obat yang bias digunakan. setelah pasien
setuju dan menyelesaikan pembayarannya obat disiapkan, kemudian diserahkan
serta mencatat nama dan alamat pasien sebagai dokumen penjualan atau untuk
keperluan lain.
c)
Pelayanan Obat Resep Dokter
dengan Pembayaran Tunai
Pelayanan obat atas
resep tunai dilakukan sebagai berikut :
·
TTK menerima resep dari pasien
·
TTK melihat kelengkapan resep
·
TTK menghitung dan
mengkonfirmasikan harga obat kepada pasien
·
Setelah pasien membayar harga
obat yang disetujui, resep diberi nomor dan kasir menyerahkan struk kepada
pasien sebagai bukti pembayaran
·
Kasir menyerahkan resep kepada
petugas peracikan untuk menyiapkan barang atau obat yang diminta dalam resep
·
Setelah obat disiapkan dan
diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa kembali kesesuaian obat dengan
resep
·
TTK menvalidasi waktu pelayanan
dan memberikan informasi dosis, cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan
·
Resep diserahkan kepada
penanggung jawab peracikan untuk diarsipkan.
Untuk obat yang kurang
atau diambil sebagian maka TTK membuatkan salinan resep dan / atau kwintansi
pembayaran.
d)
Pembayaran Obat Resep Dokter
Dengan Pembayaran Kredit
Pelayanan resep kredit diberikan kepada
instansi atau badan usaha yang telah menjalin kerjasama dengan Apotek Kimia
Farma Diponegoro seperti PLN (cabang dan sector), PELINDO, RS Islamdan
lain-lain. Selain itu pelayanan resep kredit dapat dilakukan melalui kontrak
dokter, penagihan resep kredit dapat dilakukan oleh dokter yang bersangkutan
kepada instansi terkait. pelayanan resep kredit dilaksanakan sebagai berikut :
·
TTK menerima resep dari pasien
·
Resep diteruskan kepada petugas
peracikan untuk menyiapkan barang atau obat yang diminta dalam resep.
·
Setelah obat disiapkan dan
diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa kembali kesesuaian obat dengan
resep.
·
TTK memberikan informasi dosis,
cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan.
·
Resep diserahkan kepada
penanggungjawab peracikan untuk diproses pemberian harga, pemisahan pere
debitur serta koreksi lain yang diperlukan.
Apotek Kimia
Farma Diponegoro juga menyediakan pelayanan pengiriman obat ke rumah atau
instansi, yang dilakukan oleh petugas Apotek (delivery service) tanpa di
kenakan biaya tambahan.
e)
Pelayanan obat-obat narkotika
dan psikotropika
Pelayanan dan penyerahan
obat golongan narkotika dan psikotropika dilakukan berdasarkan resep dokter.
Resep yang mengandung obat golongan narkotika diberi tanda garis merah dibawah
nama obatnya dan dicatat nomor resep, tanggal penyerahan, nama dan alamat
pasien, nama dan alamat dokter serta jumlah obat yang diminta dalam laporan
pemakaian narkotika. Apotek tidak boleh mengulang penyerahan obat narkotika dan
psikotropika atas dasar salinan resep dari apotek lain, salinan resep harus
diambil di Apotek yang menyimpan resep aslinya.
6. Stok Opname
a. Proses Stok Opname
Apotek Kimia Farma Diponegoro Samarinda
·
Dilakukan setiap 1 (satu) bulan
sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang yang berada di swalayan
Apotek.
·
Menyesuaikan jumlah fisik
barang dan jumlah pengeluaran obat berdasarkan laporan penjualan perbulan.
·
Hasil dari stok opname
diperiksa oleh pimpinan Apotek.
·
Jika hasil stok opname sesuai
maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka doperiksa kembali dimana letak
ketidaksamaannya.
·
Hasil stok opname yang telah
disetujui. akan dikirimkan ke bisnis manager.
b. Fungsi Stok Opname
·
Mengetahui stok barang yang
tertinggal sehingga dapat dievaluasi apakah terjadi kekurangan barang atau
tidak.
·
Mengetahui barang-barang atau
obat yang fast moderate dan slow moving serta yang tidak terjual.
·
Mengetahui laba dan rugi
perusahaan
·
Mengetahui barang atau obat
yang mendekati akan masa kadaluarsa.
7. Pencatatan Dan Pelaporan
a)
Pencatatan
·
Penjualan harian dicatat dalam
buku laporan (rekap) dan input data di komputer setiap hari.
·
Mencatat pengeluaran harian
obat dengan pembelian kredit.
b)
Pelaporan pemakaian obat
narkotika dan psikotropika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan narkotika
dan psikotropika terdiri dari surat pengantar, laporan penggunaan sediaan
narkotika dan psikotropika diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota, Dinas
Kabupaten Provinsi, Balai POM Samarinda dan Bisnis Manager.
c)
Laporan pemusnahan obat
golongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan Peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dihadiri oleh petugas Dinas Kesehatan DT II, APA dan salah satu
karyawan Apotek. Setelah dilakukan pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan
narkotika yang ditujukan kepada Badan POM, Dinas Kesehatan Tingkat I Provinsi
Kalimantan Timur dan kantor Pusat PT. Kimia Farma. Berita acara pemusnahan
narkotika mencakup hari, tanggal, waktu pemusnahan, nama APA, nama seorang
saksi dari pemerintah dan seorang darisaksi dari Apotek, nama dan jumlah
narkotika yang dimusnahkan, cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung jawab
Apotek.
BAB V
PEMBAHASAN
Apotek Kimia
Farma Diponegoro adalah apotek yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro
Samarinda. Ditinjau dari lokasinya apotek Kimia Farma Diponegoro berada dijalur
yang lalu lintas yang ramai sehingga sangat baik untuk pelayanan kesehatan.
selain terletak dikawasan yang lalu lintasnya ramai Kimia Farma Diponegoro juga
terletak diantaradua Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Islam dan Rumah Sakit Ibu
dan Anak Aisyiyah, selain itu juga terdapat laboratorium kesehahatan yang
sangat menunjang dalam pelayanan kesehatan.
Hal yang berhubungan
dengan bangunan secara fisik telah memenuhi syarat yang ada karena Apotek Kimia
Farma Diponegoro memiliki sarana yang cukup lengkap untuk sebuah apotek. Apotek
Kimia Farma juga memiliki lima dokter praktek dalam menunjang pelayanannya,
yaitu dokter kulit dan kelamin, dokter mata, dokter kesehataan jiwa, dokter
gigi, dan dokter penyakit dalam.
Pengelolaan di apotek
Kimia Farma Diponegoro meliputi perencanaan, Permintaan, Pengadaan, Penerimaan,
Penyimpanan, Pelayanan, Penyerahan, Pencatatan dan Pelaporan yang akan dibahas
sebagai berikut :
a)
Perencanaan
Perencanaan
perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh
petugas di Apotek Kimia FarmaDiponegoro dengan menggunakan data dari pola
penyakit, pola konsumsi serta data dari hasil penjualan.
b) Pengadaan
Pengadaan di
Apotek Kimia Farma Diponegoro dilakukan dengan mengirimkan Daftar Pesanan Obat
secara komputerisasi ke Bisnis Manager (BM) Samarinda, kemudian BM akan
melakukan pemesanan ke masing-masing distributor, pemesanan melalui BM
Samarinda ini dilakukan setiap dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis.
Apotek Kimia Farma Diponegoro dapat pula melakukan pemesanan sendiri, yaitu
pemesanan secara langsung melalui salesman masing-masing PBF dan SP akan
menyusul setelah barang datang.
c)
Penerimaan
Pedagang
Besar Farmasi (PBF) mengantar obat yang dipesan sesuai dengan SP dan membawa
faktur yang kemudian dilakukan penerimaan oleh petugas apotek yang sebelumnya
barang diperiksa terlebih dahulu sesuai apa tidak dengan jumlah dan jenis
barangyang dipesan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas apotek meliputi
kelengkapan barang tersebut seperti nam obat, sediaan, jumlah obat, kemasan dan
tanggal expire datenya, apabila sesuai dengan pemesanan maka APA atau TTK
menanda tanganinya serta memberi stampel. Faktur-faktur yang telah masuk
dikumpulkan dan datanya dimasukkan ke komputer yang kemidian setelah itu
divalidasi oleh APA lalu diberikan ke BM Samarinda dan utang faktur dilunasi
oleh pihak BM.
d) Penyimpanan
Barang yang
telah diterima kemudian disimpan ketempat penyimpanannya seperti lemari / rak
masing-masing, berdasarkan alfabetis dan jenis sediaanya. Khusus untuk sediaan
seperti vaksin, sera dan suppositoria disimpan didalam lemari es. Untuk
penyimpanan narkotika dan psikotropika berdasarkan KepMenKes , penyimpanannya
harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat, harus mempunyai
kunci yang kuat, dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yang
berlainan dan bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan morfina, phetidina,
dan garam-garamnya serta persediaan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
serta apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berurukuran kurang dari 40 x
80x 100 cm maka lemari tersebut harus dibaut pada tembok atau lantai. Serta untuk
tiap-tiap item obat terdapat kartu stok obatnya masing- masing. Obat-obatan
didistribusikan berdasarkan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First
Expire First Out).
e. Pelayanan
Petugas
Apotek Kimia Farma Diponegoro telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada
pasien. Pelayanan di Apotek Kimia Farma mencakup pelayanan resep tunai, resep
kredit, obat-obatan serta alat kesehatan. Setiap petugas yang menerima resep
selalu memperhatikan isi resep yang menyangkut nama obat, bentuk obat, umur
pasien, aturan pakai dan cara penggunaan obat apabila petugas apotek ragu maka
petugas bertanya kepada dokter yang menulis resep. Sebelum obat disiapkan,
petugas apotek menghargai resep dan mengecek ada atau tidak stok obat yang
diminta, setelah pasien setuju dengan harga resep dan jenis obat, petugas
apotek menyiapkan obatnya.
Penyerahan obat di
apotek kepada pasien diserahkan oleh petugas apotek, baik TTK maupun APA
disertai dengan informasi yang jelas tentang cara pemakaian, penggunaan,
khasiat obat dan Expire Date dari setiap obat yang diserahkan ke pasien. Bila
pasien yang belum memahami informasi yang jelas tentang obat maka petugas akan
memberikan informasi yang dibutuhkan. Untuk penulisan etiket meliputi tanggal
penulisan, nama pasien, nomor resep, umur, aturan pakaiyang jelas serta
keterangan obat sebelum atau sesudah makan, nama dan jumlah obat dan expire
Date dari obat.
f. Stok Opname
Proses Stok
Opname Apotek Kimia Farma Diponegoro Samarinda
·
Dilakukan setiap 1 (satu) bulan
sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang yang berada di swalayan
Apotek.
·
Menyesuaikan jumlah fisik
barang dan jumlah pengeluaran obat berdasarkan laporan penjualan perbulan.
·
Hasil dari stok opname
diperiksa oleh pimpinan Apotek.
·
Jika hasil stok opname sesuai
maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka doperiksa kembali dimana letak
ketidaksamaannya.
·
Hasil stok opname yang telah
disetujui. akan dikirimkan ke bisnis manager.
g. Pencatatan dan Pelaporan
Pada Apotek
Kimia Farma Diponegoro resep yang masuk diarsipkan berdasarkan tanggal, bulan,
dan tahun. khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika atau psikotropika
diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi garis merah untuk narkotika
dan garis biru untuk psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap hari atas obat
yang keluar atau obat yang persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap
obat yang keluar dicatat di kartu stok tiap jenis obat sedangkan untuk obat
yang telah habis dicatat di buku defekta.
Pelaporan di
Apotek Kimia Farma Diponegoro dibagi menjadi dua, yaitu :
a)
Laporan harian, yaitu mencakup
pendapatan harian apotek (pendapatan waktu pagi, siang, malam dibedakan) serta
pengeluaran apotek yang setiap harinya Apotek Kimia Farma Diponegoro malakuka
setor hasil penjualan ke BM samarinda.
b)
Laporan bulanan, yaitu mencakup
laporan hasil penjualan, pembeliaan, stok opname serta laporan narkotika dan
psikotropika.
BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dan uraian bab-bab yang telah dijabarkan maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pengadaan perbekalan farmasi
berdasarkan atas stok minimum obat yang dicatat pada buku defekta yang dipesan
melalui Bisnis Managerpada PBF yang resmi yang ditunjuk.
2.
Penerimaan perbekalan farmasi
dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) atau Tenaga Teknis Kefarmasian
(TTK).
3.
Penyimpanan perbekalan farmasi
sesuai dengan bentuk sediaan, jenis obat, dosis, sifat fisik dan kimia yang
kemudian disusun secara alfabetis sesuai dengan namanya.
4.
Stok Opname untuk semua
perbekalan farmasi dilakukan setiap satu bulan sekali dan dilaporkan kepada
Bisnis Manager. Untuk obat golongan narkotika dan psikotropika dilaporkan juga
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi dan Balai POM.
5.
Pelayanan penjualan perbekalan
farmasi dibantu dengan sistem komputerisasi.
6.
Pencatatan penjualan perbekalan
farmasi dilakukan setiap hari dan dilaporkan kepada Bisnis Manager serta
direkap setiap bulan.
B. Saran
1.
Saran Kepada Pihak Sekolah :
- Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan diperluas sehingga siswa dan siswi dapat lebih mantap lagi dalam melaksanakan PKL.
- Dan perlu adanya bimbingan kepada siswa –siswi yang akan PKL bagaimana cara membuat laporan PKL
2.
Saran Untuk Apotek :
·
Meningkatkan pelayanan terhadap
pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
·
Meningkatkan ketersediaan
perbekalan farmasi.
3. Saran untuk Siswa / Siswi
yang akan melaksanakan PKL
·
Sebaiknya siswa / siswi yang
hendak melaksanakan PKL kiranya bisa menguasai pelajaran kefarmasian khususnya
sinonim, mengetahui nama-nama obat baik generik maupun paten serta pengetahuan
mengenai tata cara pemakaian komputer.
·
Hendaknya siswa / siswi PKL
dapat lebih disiplin, menjaga sikap dan mengikuti segala aturan yang telah
ditetapkan oleh instansi yang menjadi tempat PKL.
kak , mau tanya deh, data yang diperoleh itu hasil dari pertanyaan langsung atau gimana?
BalasHapusthanks, sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bagus kak
BalasHapusDapus
BalasHapusKurang jelas referensinya ka
BalasHapus